Operasi tangkap tangan

Kalah dari Kejagung, MAKI Sebut KPK Hanya Fokus OTT

oordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebutkan bahwa KPK terlalu fokus pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga kalah dari Ke

Featured-Image
Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). (Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya)

bakabar.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebutkan bahwa KPK terlalu fokus pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga kalah dari Kejaksaan Agung dalam hal memberantas korupsi.

“KPK hanya fokus di OTT pasal yg diterapkan adalah pasal 5 tentang suap, pasal 11 gratifikasi, dan pasal 12 penerimaan hadiah dan juga pemerasan,” ujar Boyamin kepada bakabar.com, Senin (27/3).

Hal itu sudah ia ramalkan sejak 10 tahun yang lalu bahwa KPK akan tumbang di hadapan Kejagung terkait penanganan kasus-kasus besar korupsi.

“Saya sudah meramal bahwa KPK akan kalah dengan Kejagung sejak 10 tahun yang lalu dan itu sudah saya sampaikan ke kedua belah pihak,” tambahnya.

Baca Juga: Dilaporkan MAKI, PPATK Klaim Akuntabel Jaga Kerahasiaan Data

Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK sangat tidak memberikan efek apapun terhadap lembaga antirasuah tersebut. Pasalnya, OTT merupakan bentuk kegiatan yang tidak terfokus pada membuat adanya bukti tindak pidana korupsi.

Sedangkan, yang dilakukan Kejagung hingga kini fokus dengan mencari berbagai bukti tindak pidana yang  berujung mendobrak para pelaku korupsi kelas kakap.

“Nah dari yang dikembangkan itu kalau melulu OTT, maka dia akan terbiasa dimudahkan dalam hukum. Yaitu kan apa, dia membuat bukti, jadi mau ngincer orang kan kalau dikembalikan uangnya kan jadi gak ada bukti kalau itu suap,” tandasnya.

Berbeda dari KPK, Kejagung memang terbiasa bermain di kawah yang curam dengan mencari berbagai bukti korupsi dimana kasus tersebut sudah terjadi bertahun-tahun yang lalu. Hal seperti itu justru yang membuat Kejagung lebih sering menangkap ikan besar ketimbang KPK saat ini.

Baca Juga: KPK Depak Tiga Pegawai, MAKI: Firli Harus Belajar Dari Masa Lalu

“Jadi OTT ini sesuatu yang mmebuat bukti, jadi gampang. Nah kejagung bedanya adalah selalu berkontribusi atau berkutat di Pasal 2 dan Pasal 3 UUD Pemberantasan Korupsi UUD No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi dan Segala Perubahannya,” imbuh Boyamin.

Pernyataan Boyamin ini sebagai respons dari Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean yang menyebutkan bahwa KPK era sekarang terlalu mengikuti arus dan jarang menangkap koruptor kelas kakap.

“Sebetulnya kita masih on the track-lah. KPK sampai saat ini masih on the track di dalam pemberantasan korupsi, baik bidang pencegahan maupun penindakan. Hanya sayangnya kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang kita beri nama dulu `The Big Fish` itu jarang terjadi dilakukan oleh KPK," ujar Tumpak dalam acara ‘Kenal Lebih Dekat Ketua Dewas KPK’ di kanal YouTube KPK, Minggu (26/3).

Baca Juga: Soal Rencana Senyap KPK Ringkus Harun Masiku, MAKI: Ngeles Mulu!

Tumpak sendiri mengakui bahwa KPK lebih sering melakukan penindakan melalui operasi tangkap tangan atau OTT. Ia berharap KPK berani mengungkap kasus yang lebih besar dan dapat menarik perhatian masyarakat.

"Harapan saya sebetulnya kita harus beranilah mengungkapkan kasus-kasus yang besar yang menarik perhatian masyarakat, yang bisa dirasakan oleh masyarakat manfaatnya dan untuk ini ya saya nggak tahu ya mungkin apakah SDM kita yang kurang kualitasnya ya saya juga nggak tahu ya," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner