bakabar.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meyebutkan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Filri Bahuri seharusnya belajar dari pengalaman masa lalu. Hal itu merespons dari dikembalikannya tiga pejabat KPK ke instansi awal masing-masing.
“Semestinya Firli belajar dari pengalaman penyidik Rosa Purbo Bekti yang dulu sempat pernah dikembalikan dan ditolak oleh Kapolri Pak Idam Azis karena masa tugasnya belum berakhir,” ujar Boyamin kepada bakabar.com, Senin (13/2).
Menurutnya pengembalian personel harus persetujuan kedua belah pihak yakni Polri dan KPK dan melalui pembicaraan secara personal apakah anggota tersebut harus dikembalikan atau tidak.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Diadili
Pasalnya, setiap pejabat KPK sudah memiliki masa jabatan tetap selama 5 tahun dan hanya bisa dikembalikan jika pihak instansi awal ingin mempromosikan anggotanya.
“Karena proses pengembalian itu harus persetujuan dua pihak, mestinya dibicarakan dulu bukan langsug dikembalikan begitu,” tambah Boyamin.
Ia juga heran dengan alasan Firli yang menyebut bahwa dikembalikannya Deputi Penindakan KPK, Karyoto dan Deputi Penyelidikan, Endar Priantoro untuk peningkatan karir. Seharusnya hal seperti itu langsung dari Kapolri sendiri yang meminta anggotanya untuk kembali, bukan dikembalikan.
“Jadi mestinya ini, Firli tampak kurang elok dengan pengembalian dua orang tersebut. Apalagi alasannya untuk peningkatan karir, harusnya kalo begitu Kapolri langsung yang meminta secara langsung,” tandasnya.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Segera Diadili
Ia menambahkan wajar kalau masyarakat diluar sana mengira adanya perbedaan pendapat dan keberpihakan di internal KPK terkait kasus Formula E.
“Ada agenda lain dari pengembalian dua orang tersebut, terutama kasus Formula E. Jadi wajar kalau ada isu yang bilang bahwa itu menyangkut kasus formula E,” imbuh Boyamin.
Jika terpaksa harus kembali ke instansi asalnya sebelum masa 5 tahun jabatan habis, maka prosedurnya harus diawali penarikan oleh Polri, bukan pemulangan.
“Pemulangan diperbolehkan jika selama bertugas melakukan kesalahan, jika tidak maka tidak semestinya untuk dipulangkan,” pungkasnya.