bakabar.com, BALIKPAPAN – Kakek MH (61) yang diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan karena melakukan tindak penipuan terhadap sejumlah korban rupanya terpapar Covid-19.
Hal ini setelah pelaku menjalani pemeriksaan tes Antigen sebagai syarat untuk masuk ke dalam sel Mapolresta Balikpapan.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, mengatakan saat ditangkap pada Jumat (16/7) pelaku pun langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat masuk sel.
Hasilnya ternyata pelaku terkonfirmasi positif, sehingga saat ini menjalani isolasi mandiri.
“Setelah kami melakukan pemeriksaan kita tes antigen ternyata positif Covid-19 sehingga pelaku sekarang sedang isolasi,” kata Kompol Rengga.
Lantaran pelaku masih menjalani isolasi mandiri, polisi pun tidak menghadirkannya saat pers rilis pada Senin (19/7). Namun pelaku tentu tetap akan menjalani proses hukum dan sedang didalami penyidik.
“Pelaku ini dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Saat ini pelaku fokus isoman terlebih dahulu,” ujarnya.
Seperti diketahui pelaku berhasil menipu sekitar 10 korban dengan modus menawarkan pekerjaan di salah satu perusahaan.
Mudusnya, korban dimintai biaya untuk medical check up sebesar Rp 1,5 sampai Rp 2 juta. Namun korban tidak menyetornya ke rumah sakit melainkan membawanya kabur.
Hampir sebagian korban mengenali pelaku, sehingga mereka percaya dan mau memberikan uang sebesar yang diminta.
Namun pelaku yang mengaku bekerja di perusahaan swasta itu pun menghilang dan tidak bertanggung jawab mengembalikan kepada para korban. Alhasil ia pun diringkus jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan pada Jumat (16/7) di rumahnya di kawasan Jalan Mulawarman, Lamaru, Balikpapan Timur.