bakabar.com, JAKARTA - Seorang suami berinisial MS alias Kai Bin (68) tega menganiaya istrinya sendiri KM (32) di Desa Tanta Hulu, Tanta, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Pria paruh baya itu melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan memukulkan panci ke arah istri dan mengenai kepala sebelah kanan hingga luka sobek.
Menurut keterangan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama, usai kejadian korban melarikan diri ke rumah temannya untuk meminta pertolongan.
"Oleh temannya, korban dibawa ke Puskesmas Tanta dan ditangani dengan 3 jahitan," jelas Yudha, Kamis (17/11).
Lebih jauh Yudha menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban dan pelaku bersama anaknya yang masih kecil duduk di teras rumah pada Senin (14/11).
Kemudian korban meminta uang untuk keperluan rumah tangga mereka ke suaminya.
"Pelaku yang tidak mau memberi uang kepada korban membuat cek-cok mulut, hingga pelaku mengambil panci warna silver lalu memukulkan ke arah korban dan mengenai kepala sebelah kanan yang mengakibatkan luka sobek," ungkap Yudha.
Yudha menyebut setelah mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan di sebuah pondok kebun di Padat Karya Desa Tanta Hulu," Selasa (15/11) dini hari.
"Pelaku dikenakan pasal 44 ayat (1) dan (4) UU KDRT. Turtu disita barang bukti berupa 1 panci warna silver dan 2 buah buku nikah," tutup Yudha.