bakabar.com, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong memusnahkan ratusan barang bukti dari pelaku tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Selasa (21/12).
Barbuk yang dimusnahkan berupa senjata tajam, sabu, minuman keras, (miras), handphone, dan sejumlah barbuk lainnya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Tabalong, Lukman Akbar Bastiar, mengatakan barbuk yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu seberat 10,31 gram, sajam 15 bilah dan 385 botol miras.
Itu berasal dari 16 perkara narkotika, 12 perkara sajam, 4 perkara perjudian, 2 perkara pencurian, 2 perkara penipuan, 1 perkara penganiayaan dan 8 perkara minuman alkohol.
“Untuk narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur air detergen, lalu dibuang ke septic tank. Untuk miras airnya dibuang ke parit. Sedangkan barbuk lainnya dibakar,” pungkas Lukman.
Terpisah, Kepala Kejari Tabalong Mohamad Ridosan mengatakan barbuk yang dieksekusi merupakan hasil dari persidangan narkotika, tindak pidana ringan berupa peredaran miras tanpa izin dan lainnya.
“Ini kita kumpulkan dulu biar banyak sehingga sekaligus kita musnahkan, ini juga hasil kerja sama kita dengan Polres Tabalong,” pungkasnya.
Dalam pemusnahan barbuk tersebut, selain dihadiri jajaran Kejari Tabalong, juga dihadiri Kepala BNN Tabalong, Kompol Ricky Lesmana, perwakilan Dinkes Tabalong, dan perwakilan Polres Tabalong.