bakabar.com, KUALA KAPUAS - Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalteng, menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat dari jaksa penyidik, Senin (3/10).
Dalam kasus Tipikor di KPUD Kapuas tersebut, eks sekretaris dan eks komisioner KPUD berinisial O dan BP ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan penyimpangan penggunaan dana penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng 2022 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar 1,6 miliar.
Selain itu tim jaksa penuntut umum juga menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi Dana Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang dengan tersangka berinisial TA.
"Kami pada hari ini telah melaksanakan serah terima tahap dua tersangka dan barang bukti. Jadi, ada tiga berkas, pertama perkara di KPU dengan tersangka O dan BP, " kata Kajari Kapuas, Arif Raharjo.
"Kemudian kedua, satu berkas tahap dua perkara korupsi Dana Desa Kaburan dengan tersangkanya inisial TA [eks kepala Desa Kaburan]," imbuhnya.
Dijelakan Arif Raharjo bahwa untuk perkara korupsi di KPU Kapuas penyidiknya adalah dari Kejari Kapuas. Sedangkan perkara korupsi dana desa penyidiknya dari Polres Kapuas.
Setelah menerima tiga berkas perkara dan tanggung jawab tersangka serta barang bukti tahap II kasus korupsi tersebut, tim jaksa menuntut umum segera menyiapkan surat dakwaan.
"Kami akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka O, BP dan TA ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya kelas I A," jelasnya.
Arif Raharjo menambahkan, ketiga tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Palangka Raya.