Hari Bhakti Adhyaksa

Kejagung Tangani Perkara Korupsi Capai Rp152 triliun

Mulai dari kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi, hingga semester pertama tahun 2023.

Featured-Image
Ilustrasi korupsi. Foto: dok apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI merilis gambaran kinerja jajaran memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-63. Mulai dari kinerja kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi, hingga semester pertama tahun 2023. Khususnya bidang pidana khusus (Pidsus) menangani perkara dengan kerugian negara sebesar Rp152,2 triliun 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan nilai tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah perkara yang ditangani Bidang Pidsus tahun lalu hingga saat ini.

“Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp152,247 triliun dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat,” kata Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (22/7). Seperti dilansir antara.

Baca Juga: Pengamat Anggap OTT dan Penyadapan, Senjata KPK Tangani Korupsi

Ia menjelaskan, beberapa perkara korupsi mega korupsi sedang ditangani jajaran Pidsus Kejaksaan Agung seperti proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp8,32 triliun, korupsi ekspor CPO atau minyak goreng Rp 6,47 triliun.

Kemudian perkara korupsi yang ditangani tahun lalu yang masih dalam proses upaya hukum seperti Duta Palma Grup, Jiwasraya, LPEI dan lainnya.

Ketut juga menyampaikan, Bidang Pidsus Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 3.397 perkara dalam tahap eksekusi, dan 3.923 perkara di tahap penuntutan.

“Juga ada 2.117 perkara telah diselesaikan di tahap penyidikan,” katanya.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu merincikan total kerugian negara yang berhasil di tangani Rp152,24 triliun dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat meliputi; pertama, mengembalikan kerugian keuangan negara Rp42,70 triliun, dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat.

Baca Juga: Eksepsi Plate Ditolak, Kasus Korupsi BTS Berlanjut ke Pembuktian

Kedua, mengembalikan kerugian perekonomian negara Rp109,5 triliun, yang bersumber dari perkara PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma Grup, Taspen dan BTS 4G Kominfo.

Selanjutnya, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,82 triliun, serta penyelamatan dan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya Rp1,1 triliun.

Sementara itu di Bidang Pembinaan atau pemulihan aset Kejaksaan Agung menyelesaikan barang rampasan negara dan benda sitaan negara mencapai Rp4,88 triliun, penelusuran, pengamanan dan penyelesaian aset Rp 5 triliun, serta pendampingan dan pemulihan aset kementrian/lembaga sebesar Rp66,3 miliar.

Selain Bidang Pidum, kinerja bidang Perdana dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Agung menangani 35.826 perkara penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, mewakili kepentingan umum dalam rangka penegakan hukum.

“Jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan di Bidang Datun sebesar Rp271,5 triliun dan 11.874.569,63 dolar Amerika Serikat,” katanya.

Datun juga berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp45,5 triliun dan 1.773.538,55 dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: Korupsi Ekspor CPO, Dewan Pakar Golkar Dukung Airlangga

Kemudian kinerja di Bidang Pidana Militer (Pidmil), Kejagung melaksanakan koordinasi teknis penuntutan dilakukan Oditurat Militer sebanyak 545 perkara. Terdapat 10 perkara tahap penyelidikan, empat perkara tahap penyidikan dan empat perkara di tahap penuntutan.

Pada acara puncak peringatan HBA ke-63 yang dihadiri Presiden Joko Widodo. Presiden mengingatkan peran Kejaksaan RI untuk mempertahankan dan mengembalikan aset negara sangat penting.

“Peran jaksa sebagai pengacara negara juga sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, mencegah penyalahgunaan keuangan negara, mempertahankan dan mengembalikan aset negara,” kata Presiden Jokowi dalam amanatnya saat menjadi Inspektur Upacara Peringatan ke-63 Hari Bhakti Adhyaksa di Jakarta, Sabtu.

Editor


Komentar
Banner
Banner