LHKPN Kadinkes Lampung

Kadinkes Lampung Minta KPK Tunda Pemeriksaan LHKPN

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda agenda klarifikasi kedua

Featured-Image
Kepala Dinas Kesahatan Lampung Reihana telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk jalani pemeriksaan pada Senin (8/5). (Foto;apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung Reihana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda agenda klarifikasi kedua terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Benar. Informasi yang kami terima dari tim, beliau (Reihana) meminta penundaan jadwal," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Jumat (19/5).

Baca Juga: LHKPN Janggal, KPK Bakal Periksa Ulang Kadinkes Lampung

Semula pemeriksaan LHKPN Reihana mestinya dilakukan pada Jumat (19/5) namun ia memerlukan data pendukung LHKPN untuk dibeberkan di hadapan KPK.

"Masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi," ujarnya.

KPK juga belum menentukan pengaturan jadwal klarifikasi LHKPN Reihana.

"Lebih lanjut nanti kami informasikan," sebut dia.

Baca Juga: Buntut Pamer Tas Rp1 Miliar, Kadinkes Lampung Diperiksa KPK

Sebelumnya, Reihana telah memenuhi undangan KPK untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, (8/5).

Usai menghadiri klarifikasi tersebut, Reihana irit bicara dan tidak berkomentar saat ditanya soal tudingan gaya hidup mewah yang dialamatkan warganet terhadap dirinya.

Nama Reihana menjadi sorotan publik setelah warganet dan sejumlah akun media sosial menyoroti soal gaya hidup mewahnya dan soal dirinya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selama 14 tahun.

Diketahui bahwa lembaga antirasuah melayangkan undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan karena harta kekayaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan profilnya.

Baca Juga: KPK Bidik Wagub Lampung, Miliki Harta Tak Wajar



Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut LHKPN Reihana sebagai outliers atau tidak wajar.

Ketidakwajaran yang dimaksud adalah nilai yang dilaporkan di LHKPN-nya terlalu kecil dan hampir tidak berubah dalam 5 tahun terakhir.

"Outliers, (hartanya) terlalu kecil dan rata," kata Pahala Nainggolan.

Editor


Komentar
Banner
Banner