Dari pusat Kotabaru, tim jaksa membawa tujuh personel berpakaian sipil. Menumpangi sebuah feri, mereka tiba di Kelumpang Hilir sejam kemudian.
Tepat pukul 09.00 Wita, tim kejaksaan tiba di kantor desa. Mereka didampingi ketua RT, dan aparat kepolisian setempat.
Pagi itu, kondisi kantor desa tampak lengang. Entah alasan apa, kantor desa itu sedang ditutup.
Menyaksikan kondisi tak biasa itu, jaksa memancing salah salah satu aparat desa untuk datang ke kantor.
Selang beberapa saat, akhirnya tiba seorang wanita berinisial NI. Ia belakangan diketahui bendahara di desa itu.
Atas permintaan jaksa, NI membuka gembok pintu kantor desa.
Jaksa sempat menghubungi Afif Kuddin selaku kepala desa (kades) Tegalrejo agar ikut menyaksikan penggeledahan. Namun, Afif tak bisa hadir.
Akhirnya proses penggeledahan di kantor itu pun berlangsung tanpa disaksikan kades.
Nyaris dua jam penggeledahan, tim menemukan beberapa dokumen yang dicari. Termasuk buku rekening desa untuk dijadikan alat bukti sementara dugaan pungutan liar alias pungli.
“Ya, dokumen-dokumen yang ditemukan kami sita. Termasuk buku rekening desa,” ujar Kasi Intel Kejari Kotabaru, Dwi Hadi Purnomo, Rabu (24/2) sore.
Lantas, apa modusnya? Dwi belum membukanya. Dari sumber terpercaya media ini, dugaan pungli tersebut terungkap dari aduan masyarakat.
Diduga kuat praktik ilegal tersebut sudah berlangsung lebih dari setahun belakangan.
Modusnya, ada oknum aparat desa yang diduga memungut dana ke banyak pemilik kios tanpa adanya peraturan desa.
Untuk mendalami temuan barang bukti, penggeledahan kembali dilakukan Kamis (25/2) siang tadi. Hingga menjelang sore jaksa kembali mengamankan sejumlah dokumen, berikut uang tunai.
Untuk dana pungli, dan jumlah kios yang dipungut kades masih dalam perhitungan jaksa.
BREAKING! Jaksa Geledah Kantor Desa di Kelumpang Kotabaru, Endus Aroma Pungli