Kalsel

Kadesnya Dijebloskan ke Bui, Plh Bupati Kotabaru Buka Suara

apahabar.com, KOTABARU – Kepala Desa (Kades) Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Afifudin resmi tersangka. Afif tersandung dugaan…

Featured-Image
Tim gabungan Kejari Kotabaru mengamankan Kades Tegalrejo, Kelumpang Hilir, Afif atas dugaan pungutan liar. Foto: Ist

“Semua kades di Kotabaru sejak dilantik telah dibekali berbagai pemahaman berkenaan dengan regulasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar Plh Bupati Kotabaru, Said Akhmad kepada bakabar.com, Kamis (25/2).

Sebagai seorang kades, seharusnya Afif sudah mengetahui berkenaan dengan hal-hal yang menyalahi regulasi, atau aturan hukum tersebut.

“Jadi, untuk persoalan dugaan Pungli yang melibatkan Kades Tegalrejo itu sangat disayangkan. Ia diduga melakukan pungutan kios tanpa adanya payung hukum yang jelas. Peraturan desa (Perdes) misalnya,” ujar Said.

Selain itu, Said menyebutkan, pungutan yang arahnya untuk penerimaan desa mestinya memang dilakukan sesuai regulasi, atau payung hukum.

“Jadi, intinya ini harus menjadi pembelajaran. Semua kades jangan sampai lalai. Sebab, siapa pun yang melakukan pemungutan tanpa payung hukum, itu sudah jelas menyalahi aturan,” ujarnya, kepada bakabar.com, Kamis (25/2).

Kades sebenarnya memiliki kewenangan untuk membuat peraturan desa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa.

Pemerintah telah memberi ruang, desa bisa membuat badan usaha milik desa (BUMDes), sehingga pendapatan meningkat, dan bisa dikelola dengan baik.

Serunya Sidang Pembuktian MK, 2BHD dan SJA-Arul Saling Tuding Kecurangan Pilbup Kotabaru

Pria yang merangkap sekretaris daerah Kotabaru itu berharap kewenangan desa tidak disalahartikan, atau dibuat justru menyalahi aturan. Karena, apa pun kegiatan desa akan diawasi. Utamanya, oleh masyarakat.

“Semua itu tergantung kadesnya, mau atau tidak. Nah, kalau membuat kebijakan sendiri, tanpa dasar hukum, ini risiko ditanggung mereka sendiri,” pungkasnya.

Rabu malam, Kejari Kotabaru resmi menetapkan Kades Tegalrejo, Afifudin sebagai tersangka dugaan pungli.

Penetapan tersangka setelah tim Kejari Kotabaru mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan di kantor Desa Tegalrejo, Rabu pagi (24/2).

“Kita naikkan [statusnya]. Kades Tegalrejo telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin didampingi Kasi Pidsus, Armein Ramadhani, Rabu malam.

Usai penetapan tersangka, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Afifudin.

“Dia (kades) juga langsung ditahan mulai malam ini,” terangnya.

Sejumlah anggota Kejari Kotabaru menggeledah Kantor Desa Tegalrejo sekitar pukul 09.00.

Penggeledahan pagi itu dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kotabaru, Dwi Hadi Purnomo. Dwi tampak ditemani Kasi Pidana Khusus, Armen Ramdhani, Kasi Perdata dan Tata Usaha, Asis Budianto, serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Syaiful Bahri.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123


Komentar
Banner
Banner