bakabar.com, BATULICIN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kepala Desa Karang Bintang di Pilbup Tanah Bumbu.
“Saat ini sedang kita proses untuk kelengkapan dan lain sebagainya,” ungkapKoordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Tanah Bumbu, Ratna Kustiah, saat dihubungibakabar.com, Selasa (03/11).
Ratna Kustiah mengatakan saat ini pihaknya masih memproses laporan tersebut. Bawaslu menerima laporan itu pada Senin (2/11) malam.
“Karena baru tadi malam sekira jam 10 laporan masuk. Insyaallah dalam 2×24 jam akan diketahui hasilnya,” jawabnya singkat.
Kepala Desa Karang Bintang, Syamsuri, sebelumnya dilaporkan oleh Tim Hukum Pemenangan Pasangan Nomor Urut 1 SHM-MAR.
Ia diduga melanggar netralitas dengan mendukung Zairullah Azhar di Pilkada Tanah Bumbu. Dukungan itu dia sampaikan melalui simbol tiga jari yang ia acungkan bersama Zairullah.
Tim Hukum Pemenangan SHM-MAR, Syaprudin, Selasa (03/11) mengatakan pelaporan yang dilakukan Tim Hukum Pemenangan SHM-MAR bermula dari foto yang dikirimkan seorang pelapor kepada call center tim hukum pada Senin (02/11) sekira pukul 18.38 wita.
“Kami terima laporan atau pengaduan berupa gambar yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Selanjutnya kami tindaklanjuti dengan melaporkan ke Bawaslu untuk bisa diproses sesuai data yang kami lampirkan atas dugaan pelanggaran tersebut,” ujarnya.