bakabar.com, BANJARMASIN – Ramadan tinggal menghitung hari. Para aparatur sipil negara (ASN) di Banjarmasin dibuat harap-harap cemas. Sampai sekarang, tunjangan tambahan penghasilan (TPP) mereka belum juga cair.
Terbaru, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah merespons Surat Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin, Ikhsan Budiman.
Surat bernomor 900/500-Angg/BPKPAD/2022 tersebut terkait Permohonan Persetujuan Tambahan Penghasilan (TPP) kepada Pegawai ASN Tahun Anggaran 2022 yang diajukan melalui situs/tautan sipd.kemendagri.go.id.
Ringkasnya, tambahan penghasilan bagi ASN dipastikan cair dalam waktu dekat atau sebelum bulan Ramadan.
"Iya," ujar Sekdakot Banjarmasin, Ikhsan Budiman, Selasa (29/3).
Saat ini, Ikhsan mengatakan bahwa setiap ASN tengah melakukan proses melengkapi administrasi di masing masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Dan validasi BKD dari pengajuan masing-masing SKPD," ucapnya.
Dalam surat yang diajukan Sekdakot, tertulis persetujuan tambahan penghasilan kepada pegawai ASN dengan alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai ASN yang tercantum dalam APBD Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 334.140.795.967,00.
Dalam pemberian TPP, pemerintah daerah harus berpedoman pada hasil validasi Kementerian Dalam Negeri dan memerhatikan pertimbangan Kementerian Keuangan, yaitu:
Dalam hal capaian reformasi birokrasi tahun 2020 pemerintah daerah kurang dari 50% (lima puluh persen), segera mempercepat proses reformasi birokrasi untuk meningkatkan kinerja layanan dan efisiensi belanja.
Memperhatikan kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja ASN Pusat, untuk
meminimalisir ketimpangan dalam memberikan TPP.
Secara bertahap, alokasi belanja pegawai dilakukan efisiensi agar tidak melebihi
30% dari total belanja daerah, termasuk di dalamnya alokasi TPP dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Seluruh proses dalam pemberian TPP kepada ASN Pemerintah Daerah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri tidak memungut biaya apapun atas pelayanan yang diberikan. Untuk menjaga integritas para pihak diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pejabat atau pegawai Kemendagri.
Sekadar diketahui, Pemkot Banjarmasin sebelumnya memang sudah menerbitkan surat pemberitahuan tentang Keterlambatan Pencairan TPP ASN Tahun 2022.
Surat tersebut menyebutkan TPP ASN Februari 2022 mengalami keterlambatan imbas validasi Kemendagri. Alhasil, pencairan yang mestinya paling lambat tanggal 15 itu kini tertunda.