Nasional

Kabar Gembira, Penerimaan PPPK di Tabalong Telah Dibuka

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Tabalong membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Featured-Image
PPPK Tabalong saat mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah. Foto - apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com,TANJUNG - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia  (BKPPSDM) Kabupaten Tabalong membuka penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penerimaan PPPK tersebut diumumkan melalui website sejak dua hari lalu tepatnya 19 September 2023.

Kepala BKPPSDM Kabupaten Tabalong, H Rusmadi, membenarkan pihaknya telah mengumumkan penerimaan PPPK tersebut.

"Penerimaan tersebut berdasarkan surat pengumuman Sekda Tabalong Nomor: P-60/SEKDA-SEKR/800.1.2.2/09/2023 Tentang Pengadaan PPPK sebanyak 148 formasi," jelasnya, Kamis (21/9/2023).

Kepada para pelamar bisa mendownload surat pengumuman melalui link download http://bit.ly/PengadaanPPPKKabupatenTabalong2023. 

"Di sana dijelaskan mulai persyaratan pelamar secara umum ataupun khusus," ucap Rusmadi.

"Pun dengan tata cara, tahapan seleksi hingga jadwal lengkap pelaksanaan semuanya ada di dalam link tersebut," imbuhnya.

Rusmadi mengungkapkan, 148 formasi yang dibuka penerimaannya meliputi 50 untuk guru, di dalamnya 1 formasi untuk penyandang disabilitas.

Kemudian, 50 tenaga kesehatan meliputi 40 formasi khusus dan 10 umum.

"Sedangkan  tenaga teknis ada 48 formasi, terdiri 38 formasi khusus, 10 umum dan 2 untuk disabilitas," beber Rusmadi.

Berikut daftar rincian formasi seleksi penerimaan PPPK 2023 di lingkup Pemkab Tabalong:


Tenaga Guru


1. Ahli Pertama – Guru Agama Hindu 2 orang


2. Ahli Pertama – Guru Agama Islam 15 orang


3. Ahli Pertama – Guru Bahasa Indonesia 4 orang


4. Ahli Pertama – Guru Bahasa Inggris 6 orang


5. Ahli Pertama – Guru IPS 2 orang


6. Ahli Pertama – Guru Kelas 8 orang (1 formasi disabilitas)


7. Ahli Pertama – Guru Matematika 4 orang


8. Ahli Pertama – Guru Penjasorkes 6 orang


9. Ahli Pertama – Guru PPKN 3 orang.


Tenaga Teknis


1. Ahli Pertama – Analis Akuakultur 1 orang (khusus)


2. Ahli Pertama – Analis Kebakaran 1 orang (umum)


3. Ahli Pertama – Analis Kebijakan 1 orang (khusus)


4. Ahli Pertama – Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara 1 orang (umum)


5. Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur 4 orang (khusus)


6. Ahli Pertama – Arsiparis 5 orang (khusus)


7. Ahli Pertama – Instruktur 2 orang (umum)


8. Ahli Pertama – Pekerja Sosial 1 orang (umum)


9. Ahli Pertama – Pembina Jasa Konstruksi 1 orang (khusus)


10. Ahli Pertama – Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman 1 orang (khusus)


11. Ahli Pertama – Pengawas Kemetrologian 1 orang (khusus)


12. Ahli Pertama – Pengelola Produksi Perikanan Tangkap 1 orang (khusus)


13. Ahli Pertama – Penggerak Swadaya Masyarakat 1 orang (umum)


14. Ahli Pertama – Penyuluh Pertanian 1 orang (khusus)


15. Ahli Pertama – Penyuluh Sosial 1 orang (umum)


16. Ahli Pertama – Perencana 2 orang (umum, khusus)


17. Ahli Pertama – Perisalah Legislatif 1 orang (khusus)


18. Ahli Pertama – Pranata Komputer 13 orang (khusus, disabilitas)


19. Ahli Pertama – Pustakawan 1 orang (umum)


20. Ahli Pertama – Statistisi 1 orang (umum)


21. Pemula – Pranata Pencairan dan Pertolongan 2 orang (khusus)


22. Terampil – Penera 1 orang (khusus)


23. Terampil – Pranata Komputer 4 orang (khusus, disabilitas)

Tenaga Kesehatan


1. Ahli Pertama – Apoteker 1 orang (khusus)


2. Ahli Pertama – Bidan 1 orang (khusus)


3. Ahli Pertama – Dokter 7 orang (khusus)


4. Ahli Pertama – Dokter gigi 1 orang (khusus)


5. Ahli Pertama – Penata Anestesi 1 orang (umum)


6. Ahli Pertama – Perawat 2 orang (khusus)


7. Ahli Pertama – Pranata Laboratorium Kesehatan 2 orang (umum, khusus)


8. Ahli Pertama – Sanitasi Lingkungan 1 orang (umum)


9. Terampil – Asisten Apoteker 2 orang (umum)


10. Terampil – Bidan 7 orang (khusus)


11. Terampil – Nutrisionis 1 orang (khusus)


12. Terampil – Perawat 14 orang (1 umum, 13 khusus)


13. Terampil – Perekam Medis 1 orang (umum)


14. Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan 3 orang (1 umum, 2 khusus)


15. Terampil – Radiografer 2 orang (umum)


16. Terampil – Refraksionis Optisien/Optometris 1 orang (umum)


17. Terampil – Tenaga Sanitasi Lingkungan 1 orang (khusus)


18. Terampil – Terapis Gigi Mulut 2 orang (khusus)

Editor


Komentar
Banner
Banner