bakabar.com, BANJARMASIN – Jurkani dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan dilaksanakan saat sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (14/7).
Jurkani didakwa atas kasus dugaan penganiayaan, buntut baku hantam dengan lawan seterunya, Salmansyah.
Beku hantam terjadi di lingkungan Masjid Nurul Iman Jalan Prona I, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan saat safari subuh Calon Gubernur Kalsel, Denny Indrayana pada 31 Maret lalu.
Atas kejadian itu Jurkani dipolisikan, ditetapkan sebagai tersangka hingga kasus berlanjut ke persidangan. Jurkani dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Jaksa penuntut Radityo mengatakan, tuntutan satu tahun penjara yang disampaikan dilandasi fakta-fakta yang terungkap pada persidangan sebelumnya.
"Yang memberatkan terdakwa belum ada perdamaian, (perseteruan) dilakukan di tempat ibadah, berbelit belit, dan sempat tak mengakui perbuatanya," ujar Radityo.
Adapun penasehat hukum terdakwa, Supiansyah Darham mengatakan bahwa tuntutan yang dikenakan kepada kliennya itu terlalu berlebihan. Pasalnya tuduhan bahwa kliennya telah melakukan penganiayaan terlalu lemah.
"Dari fakta persidangan hanya korban yang menyatakan kena dipukul, dari saksi lain tak ada yang menyatakan ada pemukulan," terangnya.
Selain itu, Supiansyah juga menyatakan dari hasil visum, luka yang dialami Salmansyah bukan disebabkan benda tajam. "Tapi benda tumpul," katanya.
Kendati menilai terlalu berlebihan, Supiansyah tetap menerima tuntutan tersebut dan akan melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan berlangsung Rabu pekan depan.
"Kami minta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk membuat nota pembelaan," pungkasnya.