bakabar.com, BANJARMASIN - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) akan menggelar sidang putusan sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan 2020 pada Jumat (19/3) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Ya benar akan diputuskan pada Jumat ini," ucap Komisioner KPU Kalsel, Nuz Zazin kepada bakabar.com, Senin (15/3) sore.
Persiapan KPU Kalsel di halaman selanjutnya…
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU Pusat terkait pembacaan putusan tersebut.
"Ya kita masih menunggu arahan dari KPU Pusat. Biasanya ada agenda mendengarkan bersama pembacaan putusan tersebut di Jakarta," katanya.
Dia menegaskan, KPU Kalsel siap menerima apapun hasil putusan tersebut.
"Ya kita berdoa saja agar putusan yang terbaik. Kita juga akan melaksanakan hasil putusan," jelasnya.
Respons H2D di halaman selanjutnya…
Sementara itu, calon gubernur Kalsel, Denny Indrayana membenarkan agenda putusan tersebut.
"Insyaallah," bebernya.
Dia berdoa agar tujuan paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D), yakni Hijrah Gasan Banua bisa terwujud.
"Bismillah, ya Allah semoga Hijrah Gasan Banua terkabul. Putusan MK Insyaallah dibacakan Jumat, 19 Maret 2021," tambahnya.
Sebelumnya, MK dijadwalkan akan menggelar sidang pengucapan putusan sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 19-24 Maret 2021.
Termasuk perkara dengan nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020.