bakabar.com, JAKARTA- Tim Advokat Penegak Hukum & Keadilan (Tampak) akan hadir dalam audiensi dengan Komisi Yudisial (KY) Jumat, 14 Oktober 2022. Tampak akan hadir sebagai pengawas dan pemantau KY atas sidang kasus pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan kasus obstruction of justice yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
''Polri telah menyelesaikan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat,'' Ujar Roberth Keytimu dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (13/10).
Kemudian Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda tindak pidana umum, Fadul Zumhana mengumumkan kepada media Bahwa berkas penyidikan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan kasus obstruction of justice telah lengkap (P-21).
Dalam keterangan tersebut ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Dalam perkara ini, kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Sedangkan para tersangka kasus obstruction of justice ini adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Setelah berkas kasus pembunuhan berencana dan kasus obstruction of justice telah lengkap, kemudian Kejaksaan Agung melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berwenang mengadili dan menyidangkan dua perkara ini.
Tim Advokat Penegak Hukum & Keadilan (Tampak) juga mengatakan sidang perdana Ferdy Sambo, dkk akan dilaksanakan pada hari Senin 17 Oktober 2022.