Tak Berkategori

Jual Sabu, Wakar di Pemurus Terjaring Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang pria paruh baya lantaran mengedarkan…

Featured-Image
Syahidin alias Udin, wakar nyambi jual sabu. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan menangkap seorang pria paruh baya lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku diketahui bernama Syahidin alias Udin (50) warga Jalan Pemurus, Komplek Amanah No 03 RT 51 RW 08A Kelurahan Kertak Hanyar 1, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai wakar atau jaga malam itu ditangkap di rumahnya, Senin (16/9) sekitar pukul 13.45 WITA.

Saat itu, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati 10 paket sabu dengan berat kotor 3,32 gram yang disimpan di dompet yang ditaruh dalam lemari kamar.

“Pelaku mengakui bahwa barang haram itu memang kepunyaannya,” kata Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro, Selasa sore.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika berupa 1 buah kotak plastik yang diisolasi hitam, 1 buah dompet, 1 buah timbangan digital, 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting, 1 pack plastik klip dan 3 buah telpon genggam.

Setelah itu, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses selanjutnya.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga: Polisi Tentukan Status Sopir yang Menyeret Bripka Eka di Kap Mobil Sore Ini

Baca Juga: Polisi Blender Ribuan Ineks Berlogo 'Love' dari Bandara Syamsudin Noor

Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner