Hot Borneo

Jual Sabu Titipan Bandar, Kurir Asal Banjarmasin Diringkus Polda Kalsel

TH (33) Tersangka kasus peredaran kiloan sabu-sabu tertunduk lesu. Dia dihadirkan saat konferensi pers Operasi Antik Intan 2023 Polda Kalsel.

Featured-Image
TH adalah satu dari 236 tersangka yang diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam operasi yang dilaksanakan dari 15-23 Juni 2023 lalu itu.

bakabar.com, BANJARMASIN - TH (33), tersangka kasus peredaran kiloan sabu-sabu tertunduk lesu. Mengenakan rompi tahanan oranye, dia dihadirkan saat konferensi pers Operasi Antik Intan 2023 Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (17/7) siang. 

Warga Teluk Tiram Darat Banjarmasin itu adalah satu dari 236 tersangka yang diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam operasi yang dilaksanakan dari 15 hingga 23 Juni 2023 lalu. TH dihadirkan karena memang kasusnya cukup menonjol.

"Tersangka uang kita tampilkan ini karena memang barang buktinya signifikan," ujar Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi,nsaat konferensi pers.

TH ditangkap petugas Subsidi II Ditresnarkoba Polda Kalsel saat berada di dalam sebuah mobil sedan Honda Civic hitam dengan nomor polisi DA 270 AN di Jalan MT Haryono, Banjarmasin pada Rabu malam, 21 Juni 2023.
TH ditangkap petugas Subsidi II Ditresnarkoba Polda Kalsel saat berada di dalam sebuah mobil sedan Honda Civic hitam dengan nomor polisi DA 270 AN di Jalan MT Haryono, Banjarmasin pada Rabu malam, 21 Juni 2023.

Petugas Subsidi II Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap TH saat berada di dalam sedan Honda Civic hitam dengan nomor polisi DA 270 AN di Jalan MT Haryono, Banjarmasin pada Rabu malam, 21 Juni 2023.

Dalam penangkapan sekaligus penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat paket sabu seberat kurang lebih 400 gram. Barang haram tersebut diletakkan TH di selangkangan tempat dia duduk, terbungkus kresek hitam.

Tak hanya itu, TH ternyata telah melakukan transaksi. Dia sudah menjual sabu-sabu lainnya dengan "sistem ranjau". Beberapa paket lainya sudah diletakkan di sejumlah titik.

Baca Juga: Tak Ada Coret-Coret Pasca-Kelulusan, Ratusan Seragam Layak Pakai Terkumpul di Banjarbaru

Baca Juga: Mendekati Bulan Muharram: Mari Mengingat Kembali Keutamaan dan Niat Puasa Asyura

Dari pengakuan TH, dia sudah meletakkan sabu-sabu lainnya di dua unit mobil. Di Triton warna putih bernomor polisi KH 8069 FG di Jalan Purnama, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. 

Kemudian di Triton putih bernomor polisi KH 8458 FG di Komplek Asang Permai Residence, Gambut, Kabupaten Banjar.

Mendapat informasi tersebut, polisi bergegas mendatangi lokasi. Benar saja saat mobil Triton yang terletak di Jalan Purnama polisi menemukan 5,6 kilogram lebih sabu. 

Selain sabu-sabu polisi juga menemukan 4.157 butir pil ekstasi. Rinciannya, empat ribu berlogo S, dan 157 butir lagi berlogo minion.

Kemudian dalam penggeledahan di mobil Triton KH 8458 FG yang terparkir di Komplek Asang Permai Residence, polisi menemukan 45 paket sabu terbungkus plastik hitam 3,03 kilogram terletak di jok belakang.

Kepada polisi TH mengaku barang haram tersebut milik seseorang berinisial S. Dua bulan lalu barang tersebut dititipkan kepada TH untuk kemudian dijual dengan upah Rp180 juta.

Namun, dua bulan berlalu, S tak ada memberikan kabar apapun mau dijual kemana sabu-sabu tersebut. Akhirnya dia berinisiatif untuk menjual sendiri. 

Dari menjual barang haram tersebut TH mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp760 juta. "Tersangka ini adalah kurir," kata Andi Rian.

Atas perbuatannya, TH disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling berat 20 tahun pidana kurungan.

Editor


Komentar
Banner
Banner