bakabar.com, BALIKPAPAN – Riswan, mantan residivis pencurian handphone kembali berulah. Ia diringkus lagi oleh Satreskrim Polresta Balikpapan pada Kamis (1/4) lalu di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, RT 04 landasan Ulu, Balikpapan Kota. Saat diperiksa rupanya ada belasan hp yang telah dicuri olehnya.
Pengungkapan ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke Polresta Balikpapan terkait pencurian handphone. Alhasil Satreskrim Polresta Balikpapan melalui Tim Beruang Hitam melakukan penyelidikan.
“Satreskrim Polresta Balikpapan telah berhasil mengungkap 4 LP terkait dengan pencurian handphone. Adapun yang diamankan dari tangan pelaku ada 10 buah hp dengan berbagai macam merk. Kemudian pelaku diamankan pada tanggal 1 April di rumahnya,” kata Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa saat press rilis pada Senin (5/4).
Tim Beruang Hitam meringkus pelaku setelah adanya laporan dari salah seorang rekan pelaku yang merasa curiga kepada Riswan. Pasalnya ia menawarkan handphone dengan harga cukup murah, bekisar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Merasa curiga, rekannya pun melapor dan langsung ditindaklanjuti petugas.
“Ada teman pelaku bahwa temannya ditawari handphone, nah temannya ini tidak yakin sehingga dia melapor dan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Pada saat dilakukan penyelidikan didapati dari tangan pelaku 10 unit handphone,” ujar Sesa.
Dari keterangan pelaku, ia melakukan aksi pencuriannya dengan cara hunting alias berkeliling seputar kota Balikpapan dan menunggu saat korban lengah. Salah seorang korbannya adalah seorang satpam yang tertidur saat berjaga.
“Modusnya pelaku ini melakukan pencurian ini melihat kelengahan para korban. Salah satunya adalah seorang satpam yang saat itu dalam keadaan tidur. Dan hampir rata-rata dia kecuriannya pada saat orang istirahat kemudian dia lewat terus langsung diambil,” terangnya.
Dari 10 handphone yang berhasil diamankan tersebut, ditaksir total kerugian sebesar Rp 13,5 juta. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone untuk segera melapor ke Polresta Balikpapan guna mengecek barang bukti yang berhasil diamankan itu.
“Apabila ada masyarakat yang pernah kehilangan handphone itu bisa berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Balikpapan,” pungkasnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.