Hot Borneo

JPU Anggap Diskriminatif, Hakim Ngotot Panggil Paksa Mardani Maming Sebagai Saksi

apahabar.com, BANJARMASIN – Mardani H Maming membuktikan bersikap kooperatif, ketika memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin,…

Featured-Image
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono. Foto: apahabar.com/Muhammad Syahbani

Sudah Disumpah

Sebelumnya Mardani melalui kuasa hukum Irfan Idham menyampaikan kehadiran sang klien membuktikan hormat kepada seluruh proses hukum.

“Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi, tapi majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline,” papar Irfan via pesan singkat.

Kehadiran Mardani secara online bukan tanpa alasan. Sosok yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan.

Irfan kemudian menyampaikan bahwa kehadiran Mardani secara online, juga telah dikoordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan.

“Kami sudah berkoordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online, sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami,” tegas Irfan.

“Apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan. Apalagi setahu kami dalam sidang minggu lalu, majelis hakim juga memperbolehkan bapak Mardani hadir secara online. Dengan demikain, kehadiran secara online adalah opsi dipilih mengingat kesibukan bapak Mardani,” tambahnya.

Lebih jauh, Irfan menyampaikan Mardani telah menandatangani berita acara di bawah sumpah. Pun sebelumnya telah diperiksa dan diambil keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung.

“Sehingga berdasarkan Pasal 119 jo Pasal 179 KUHP, bapak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya,” beber Irfan.

Sebagai informasi, kasus ini terkait korporasi batu bara di Tanah Bumbu yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Pemanggilan Mardani sebagai saksi dalam kapasitas mantan Bupati Tanah Bumbu. Sedangkan Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono sudah berstatus terdakwa.

Mardani Maming Diserang Buzzer-Akun Palsu, Ketum Amsindo Angkat Bicara



Komentar
Banner
Banner