Hot Borneo

JPU Anggap Diskriminatif, Hakim Ngotot Panggil Paksa Mardani Maming Sebagai Saksi

apahabar.com, BANJARMASIN – Mardani H Maming membuktikan bersikap kooperatif, ketika memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin,…

Featured-Image
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono. Foto: apahabar.com/Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Mardani H Maming membuktikan bersikap kooperatif, ketika memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4) malam.

Mardani hadir secara online sebagai saksi di sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwijono.

Selain Bendahara Umum PB NU itu, empat saksi lain yang turut hadir secara online. Sedang dua saksi lagi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara offline.

Dalam persidangan tersebut, terjadi perdebatan di awal sidang antara majelis hakim yang diketuai yang diketuai Yusriansyah dengan JPU.

Perdebatan diawali keberatan dari tim penasihat hukum Dwijono. Mereka menyoal terkait kehadiran Mardani di persidangan secara online.

Keberatan itu disampaikan sebelum dilakukan pengambilan sumpah, “Kami menolak video conference untuk saksi MHM,” papar Lucky Omega Hassan, penasehat hukum Dwijono.

Belakangan keberatan itu diamini majelis hakim. Padahal di sidang sebelumnya, JPU telah diberikan opsi dapat menghadirkan saksi secara offline maupun online.

Pun alasan Mardani harus mengikuti secara online adalah kesibukan di Singapura yang tidak dapat diwakilkan, sehingga tak bisa hadir di persidangan secara offline.

“Kami tetap memohon kepada mulia untuk menyelesaikan permasalahan ini. Faktanya menghadirkan saksi juga bukan tugas yang ringan,” sahut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Namun majelis hakim ngotot dengan alasan kepentingan pembuktian atau pembelaan, harus didengar secara langsung.

“Sepertinya tidak ada niatan untuk hadir. Sementara saksi-saksi lain sudah disumpah dan bisa dihadirkan,” papar Yusriansyah.

Mendengar pernyataan tersebut, JPU menyinggung bahwa pemberian keterangan saksi yang dilakukan secara online sudah biasa dan bahkan bisa diterima di persidangan.

Kendati demikian, pernyataan JPU tetap tidak digubris. Selanjutnya majelis hakim buru-buru melakukan musyawarah dan memutuskan untuk memanggil paksa Mardani.

Menanggapi hal itu, JPU kemudian meminta agar pemanggilan paksa tak hanya dilakukan terhadap Mardani, tetapi juga tiga saksi lain.

“Ini supaya tidak terkesan diskriminatif, sehingga kami meminta keempat saksi dihadirkan official agar terjadi pemerataan,” jelas JPU.

Akan tetapi permintaan itu langsung dimentahkan majelis hakim, “Kami tak perlu dengan saksi yang lain. Kami perlu saksi Mardani saja,” ketus Yusriansyah.

JPU kemudian menjelaskan bahwa menurut perspektif mereka, keterangan saksi-saksi sebelumnya telah menjadi fakta persidangan. Sehingga kehadiran Maming secara online untuk memberikan keterangan sudah dipandang cukup.

Meski telah mendengar penjelasan JPU, majelis tetap bertahan dengan dalam keputusan, hingga akhirnya penetapan pemanggilan paksa yang sudah disiapkan itu pun dibacakan.

Pemanggilan paksa dilakukan melalui Pengadilan Negeri Tanah Bumbu untuk persidangan, Senin (25/4). Setelah penetapan dibacakan, Mardani pun meminta waktu untuk menyampaikan sesuatu di persidangan.

“Izin yang mulia, boleh saya berbicara?” papar Mardani.

Namun seketika permintaan tersebut dimentahkan majelis hakim dengan alasan sudah beberapa kali tidak hadir dipanggil.

Kuasa Hukum Bantah Mardani Maming Mangkir dari Sidang Dugaan Suap IUP

Sudah Disumpah

Sebelumnya Mardani melalui kuasa hukum Irfan Idham menyampaikan kehadiran sang klien membuktikan hormat kepada seluruh proses hukum.

“Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi, tapi majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline,” papar Irfan via pesan singkat.

Kehadiran Mardani secara online bukan tanpa alasan. Sosok yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan.

Irfan kemudian menyampaikan bahwa kehadiran Mardani secara online, juga telah dikoordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan.

“Kami sudah berkoordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online, sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami,” tegas Irfan.

“Apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan. Apalagi setahu kami dalam sidang minggu lalu, majelis hakim juga memperbolehkan bapak Mardani hadir secara online. Dengan demikain, kehadiran secara online adalah opsi dipilih mengingat kesibukan bapak Mardani,” tambahnya.

Lebih jauh, Irfan menyampaikan Mardani telah menandatangani berita acara di bawah sumpah. Pun sebelumnya telah diperiksa dan diambil keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung.

“Sehingga berdasarkan Pasal 119 jo Pasal 179 KUHP, bapak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya,” beber Irfan.

Sebagai informasi, kasus ini terkait korporasi batu bara di Tanah Bumbu yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Pemanggilan Mardani sebagai saksi dalam kapasitas mantan Bupati Tanah Bumbu. Sedangkan Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo Bin Meojono sudah berstatus terdakwa.

Mardani Maming Diserang Buzzer-Akun Palsu, Ketum Amsindo Angkat Bicara



Komentar
Banner
Banner