bakabar.com, JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak berubah, yakni tetap melalui pemilihan langsung.
"Tetap melalui mekanisme pemilihan langsung yang merupakan cermin kedaulatan rakyat/demokrasi dan sejalan dengan cita-cita Reformasi 1998," kata Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman dikutip bakabar.com dari antara, Selasa (12/11).
Fadjroel menambahkan sejumlah hal yang akan dievaluasi lebih pada hal-hal yang bersifat teknis penyelenggaraan. "Yang akan dievaluasi hanya teknis penyelenggaraan," katanya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sesuai Undang Undang (UU) yang artinya Pilkada 2020 tetap akan dilakukan secara langsung.
Pemilihan langsung bagi kepala daerah telah tercantum dalam UU, meski kemudian KPU menyerahkan kewenangan evaluasi kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya sempat mengutarakan usulan untuk mengevaluasi Pilkada langsung dan mempertanyakan relevansi Pilkada secara langsung saat rapat dengan DPR. Dia mengatakan meski menampung partisipasi publik, pemilu langsung dinilai biaya politiknya sangat tinggi.
Baca Juga: Jokowi Minta Kartu Prakerja Terlaksana Januari 2020
Baca Juga: Menhan Prabowo Pelajari Kemungkinan Kepulangan Habib Rizieq
Sumber: Antara
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin