Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan, Kisworo Dwi Cahyono mengendus kejanggalan yang terdapat dalam ekspor gelap nikel ke Cina.
Ia lantas mendesak pemerintah untuk menginvestigasi. Terpenting menghentikan sementara semua aktivitas ekspor SILO. Sampai fakta soal nikel itu benar-benar diungkap.
"Supaya tidak berlarut-larut. Negara harus segera membentuk tim audit independen terkait kasus itu," katanya kepada bakabar.com, Minggu (17/9).
Baca Juga: Luhut Setengah Hati Bongkar Ekspor Nikel Ilegal di Kalsel
Walhi tak mudah percaya. Mereka mengendus kemungkinan manipulasi data dari Bea Cukai Cina. Karena belum ada fakta valid pemerintahan Indonesia.
"Negara kita sudah bener-bener ngecek belum. Kalau ternyata kandungan nikelnya banyak. Tapi bilangnya cuma bijih besi. Itu kan penipuan namanya," ucapnya.
Kisworo merasa pernyataan KPK rancu. Yang menyebut tak ada penyelundupan. SILO hanya mengirim besi. Kebetulan ada kadar nikelnya. Baru diketahui setelah sampai Cina.
Di bagian itu, ia heran. Bisa-bisanya perusahaan sebesar SILO tak mampu membedakan antara besi dan nikel.
Baca Juga: Ekspor Gelap Nikel Kalsel ke China Sampai KPK!
Kisworo begitu skeptis soal kasus ini. Boleh jadi SILO secara diam-diam memasukan kandungan nikel ke dalam pengiriman besinya ke China.
"Karena bisa jadi menurut aturan di Indonesia yang dikirim SILO masih dikatakan sebagai bijih besi. Tapi di Cina diakui sebagai nikel," paparnya.
Jika pun disebut penggelapan oleh Kementerian ESDM, ia tak sepakat. Sebab, barang yang dikirim adalah milik SILO sendiri. "Bahasa ESDM itu lucu," tegasnya.
"Penggelapan itu kalau barang negara diambil oleh perusahaan, lalu dijual," lanjutnya.
Baca Juga: Ekspor Gelap Nikel Kalsel ke China Ternyata dari PT SILO!
Jadi, Kisworo tetap pada keyakinannya. Yang dilakukan SILO itu adalah penyelundupan. Bahkan penipuan. "Jadi jangan terjebak penggelapan. Ini soal penyelundupan dan penipuan" imbuhnya.
Lagi pula, pemerintah sudah melarang ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.
Merujuk pada aturan itu, sekali lagi Kisworo tegas. Kasus ekspor gelap nikel Kalsel ke Cina itu bukanlah penggelapan. "Kalau semua sudah ada (aturan) maka ini adalah penyelundupan," tegasnya.