bakabar.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta Lukas Enembe agar kooperatif dalam jalani proses hukum dengan memenuhi panggilan dari KPK. Merespon permintaan Jokowi, kuasa hukum dari Lukas meminta waktu sampai kliennya pulih dari sakit berat.
"Terima kasih pak Jokowi atas perhatiannya terhadap Gubernur kami, tapi keadaannya beliau sedang sakit berat, tolong tunggu beliau sampai benar pulih dulu," kata Stefanus Roy Rening kepada awak media pada jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9).
Menurut Roy, Lukas untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait APBD Pemrov Papua dibutuhkan kesehatan jasmani yang cukup. Sehingga pihak Lukas saat ini lebih fokus terhadap penyembuhan penyakitnya terlebih dahulu. Sebelumnya agenda penyelidikan.
"Kita menunggu sampai beliau sembuh karena salah satu syarat orang dimintai keterangan (adalah) harus sehat. Kalau sakit, bagaimana mau datang,” ujar roy.
Mengenai penyakit komplikasi yang diderita Gubernur Papua tersebut, sejak 2018 Lukas sudah menderita penyakit struk. Bahkan sejak tahun lalu Lukas telah menjalani operasi besar sebanyak tiga kali, yakni operasi jantung, pangkreas dan mata.
"Berbicara kesehatan bapak, harus saya ungkap disini sejelas-jelasnya. Berdasar pada keterangan dokter bapak, kakinya mulai bengkak, sehingga kalau untuk jalan, untuk saat ini tidak memungkinkan," papar Roy.
Sebelumnya Jokowi menegaskan semua pihak termasuk Gubernur Lukas Enembe kooperatif jalani proses hukum, dengan memenuhi panggilan pemeriksaan dari KPK.
"Saya tegaskan disini agar semua pihak terkait dapat menjalani proses hukum yang kooepartif, hormati panggilan KPK dan semua proses hukum KPK," kata Jokowi di TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (26/9).
Untuk diketahui, KPK sudah melayangkan surat panggilan yang kedua untuk Lukas sejak seminggu lalu (12/9). KPK menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka untuk hari ini.
“Iya (pemanggilan sesuai jadwal). Sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti keterangan tertulis.