bakabar.com, JAKARTA - Presiden Jokowi bakal mengambilalih perbaikan jalan rusak di Provinsi Lampung dengan menerjunkan tim dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) jika pemerintah daerah tak sanggup memperbaiki jalan.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menyambangi Pasar Tradisional Natar, Lampung, Jumat (5/5).
"Yang kira provinsi tidak memiliki kemampuan, kemudian kabupaten tidak memiliki kemampuan, ya akan diambil alih oleh Kementerian PU, utamanya yang jalannya rusak parah," kata Jokowi.
Baca Juga: Bukan Alternatif, tapi Jalan Darurat Km 171 Tanah Bumbu
Ia menerangkan perbaikan sejumlah ruas jalan di Provinsi Lampung akan segera dimulai dalam waktu yang sesegera mungkin.
Maka kunjungan Jokowi guna memastikan pembangunan infrastuktur di Lampung yang sempat menghebohkan media sosial yang dilontarkan Tiktoker Bima.
Termasuk memastikan stabilitas harga pangan di pasar tradisional yang berada di Lampung.
Baca Juga: Wapres ke Kalsel Hari ini, tapi Tidak ke Km 171 Tanah Bumbu
Menurutnya, infrastruktur jalan berperan penting dalam menurunkan biaya logistik yang berpengaruh terhadap harga komoditas di pasar dan inflasi.
"Kita melihat inflasi, melihat harga-harga, tapi juga ingin melihat infrastruktur utamanya jalan, karena ini menjadi kunci. Biaya logistik itu sangat bergantung baik tidaknya infrastruktur yang kita miliki ya," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku ingin memastikan kebenaran banyaknya jalan rusak di Lampung yang videonya viral di dunia maya, sehingga berencana melakukan kunjungan kerja ke provinsi itu pada Jumat.
Baca Juga: Jalan Km 171 Satui Stagnan, Rosehan NB: Kementerian PUPR Harus Bijaksana!
"Saya ingin memastikan, mau lihat betul apa enggak yang ada di video. Apakah yang ada di media itu benar atau enggak benar," kata Jokowi kepada awak media di Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Kamis (4/5).
Ia menyatakan Pemerintah tengah memulai upaya mengumpulkan data-data mengenai jalan-jalan kabupaten/kota serta jalan-jalan provinsi yang rusak parah.
Maka ia meyakini hal itu terjadi karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.