Skandal Oknum Polri

Jerat Pasal Pengedar Menanti Eks Dirpolair Kalsel

Jerat pasal pengedar menanti Kombes Yulius Bambang Karyanto yang kedapatan mengonsumsi sabu dengan sejumlah wanita. 

Featured-Image
Ilustrasi - Kombes Yulius Bambang Karyanto terancam jerat pasal pengedar usai diduga nyabu bersama sejumlah rekan wanitanya. Foto Istockphoto via CNN Indonesia

bakabar.com, JAKARTA - Jerat pasal pengedar menanti Kombes Yulius Bambang Karyanto yang kedapatan mengonsumsi sabu dengan sejumlah wanita. 

Indonesia Police Watch (IPW) mendesak kepolisian mengusut rantai pasokan narkoba ke kasubdit Fasharkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri tersebut. 

"Narkoba seberat 1,1 gram itu bisa diklasifikasikan sebagai pengedar loh," jelas Sugeng Teguh Santoso kepada bakabar.com, Rabu siang (11/1).

Ditesnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek Kombes Yulius di sebuah hotel bilangan Kelapa Gading, Jakarta, Jumat pekan lalu.

Baca Juga: BREAKING! Kombes Yulius Cs Resmi Tersangka

Baca Juga: Polda Metro Buru Penyuplai Sabu ke Kombes Yulius

Tim antinarkoba Polda Metro Jaya menemukan barang bukti dua paket sabu, masing-masing seberat 0,6 gram, dan 0,5 gram.

Belakangan diketahui, bukan hanya Yulius dan rekan wanitanya saja yang diamankan. Termasuk Yulius, empat orang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan dan penyalahgunaan sabu.

Tiga orang lainnya yakni Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk. Sedang dua wanita lainnya, PT dan KN mendapat sanksi rehabilitasi.

Baca Juga: Polda Metro Buru Penyuplai Sabu ke Kombes Yulius

Baca Juga: Terciduk Nyabu-Ngamar, Kombes Yulius Korban Sindikat Narkoba?

Yulius sendiri dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (1) juncto Pasal 132 (1) subsider Pasal 116 (1) subsider Pasal 127 (1) huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Tiga tersangka lain, Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodonk dikenai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 (1) juncto Pasal 132 (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Dengan dikenakan Pasal 114 UU narkoba dikualifikasi sebagai pengedar, maka diduga ada jaringan di belakangnya," jelas Sugeng.

Editor


Komentar
Banner
Banner