Kalsel

Jeng.. Jeng! Posko untuk Gugat Gubernur Akibat Banjir Kalsel Resmi Dibuka

apahabar.com, BANJARMASIN – Posko pengaduan untuk menggugat Gubernur Sahbirin Noor akibat banjir hebat yang melanda Kalsel…

Featured-Image
Salah satu lokasi terdampak banjir di Kalsel pada awal 2021. Foto- Istimewa

img

Tumpukan sampah di seputaran Pusat Perbelanjaan Murakata kota Barabai, Kamis (21/1). Foto-bakabar.com/Lazuardi

Untuk diketahui, sejumlah advokat siap melayangkan gugatan perwakilan kelompok kepada Pemprov Kalsel, dalam hal ini Gubernur Sahbirin Noor.

Pemprov Kalsel dinilai lalai karena tak mengeluarkan peringatan dini atau early warning system (EWS) saat hujan lebat, 9-13 Januari lalu.

Pemprov Kalsel dilaporkan memiliki delapan alat EWS bahaya banjir yang dipasang di 6 kabupaten pada 2019 lalu.

Delapan EWS ini berada di Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, dan Banjar. Masing-masing satu unit. Sedangkan, di Hulu Sungai Utara dan Tanah Bumbu dua unit.

Pemprov bakal digugat terkait kerugian yang diderita para korban akibat banjir terparah sepanjang sejarah Kalsel ini. Baik dari segi material maupun immaterial.

Akhir pekan lalu, Pazri dan sejumlah advokat lainnya telah melakukan persiapan gugatan class action.Mulai dari pembentukan tim, administrasi, teknis gugatan, kajian-kajian, hingga pembukaan posko aduan bagi para korban banjir Kalsel.

“Untuk tim internal sudah menghimpun yang siap bergabung dari kawan-kawan advokat. Akan ada 20 advokat yang tergabung di dalam tim class action,” ujarnya, Sabtu (30/1).

Namun sebelum mengajukan diri, para pengacara itu harus memenuhi persyaratan. Salah satunya membuat pakta integritas.

“Sementara maksimal kami batasi 20 orang advokat yang bergabung di tim. Mereka akan diverifikasi. Harus menandatangani pakta integritas atau surat pernyataan, ketika bergabung menjadi kuasa hukum artinya all out. Dan menjaga integritas ya, tidak bisa dinego-nego dalam hal artian KKN itu sendiri juga kita wanti-wanti kepada yang bergabung ke tim,” ucap mantan kuasa hukum BEM se-Kalsel ini.

Lantas, sudah berapa advokat yang menyatakan minat? saat itu Pazri mengklaim jumlahnya baru mencapai belasan orang.

“Sudah ada 10 yang bergabung, belum termasuk saya,” ujarnya.

Selain pembentukan tim, juga ada persiapan lain. Salah satunya legal opini terkait banjir Kalsel dari salah satu ahli hukum.

“Sudah kami kantongi itu,” jelasnya.

Kemudian, untuk kerangka gugatan ada 2 formulasi yang disiapkan. Pertama Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action).

Kemudian Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

“Jadi dalam hal kelalaian dan kewenangan,” jelasnya.

Menariknya, koordinasi dengan beberapa pihak yang berpengalaman dalam hal gugatan class action juga dilakukan. Antara lain, dengan Azas Tigor Nainggolan.

Azas adalah salah satu advokat yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait banjir di Jakarta.

Kemudian juga dengan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, SAFEnet, Lembaga Bantuan Hukum Pers, YLBHI, Kontras, Elsam, dan ICJR.

Organisasi-organisasi nonpemerintah itu merupakan Tim Pembela Kebebasan Pers yang memenangkan gugatan class action terkait pemutusan internet di Papua.

“Kami juga sudah koordinasi dengan kawan-kawan yang telah melakukan gugatan di wilayah Jakarta. Kami juga tanyakan berkaitan kendala, substansi, gambaran secara umum. Kami juga melakukan kajian class action di Papua oleh AJI, terkait pemutusan internet. Itu sudah kami cek keputusan agar gugatan ke depan legal standing-nya kuat,” bebernya.

Teknis Pengaduan Korban

img

Warga menggendong anaknya melintasi banjir di Desa Kampung Melayu, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (15/1/). Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menyatakan peningkatan status siaga darurat menjadi tanggap darurat, keputusan itu diambil mengingat musibah banjir yang terjadi semakin meluas di beberapa daerah di Provinsi Kalimantan Selatan. Foto: ANTARA/Bayu Pratama

Disinggung soal rencana pembukaan posko aduan. Pazri bilang bahwa posko pengaduan bagi para korban banjir kemungkinan besar dibuka pada pekan ke pertama Februari.

“Awal Februari, tapi startnya di minggu pertama atau di tanggal 1-2 nanti. Setelah administrasi, konsolidasi, dan di internal rapi, baru kami jalankan posko-nya,” beber Pazri.

Para korban yang menyampaikan aduan diminta tak perlu khawatir. Karena identitas mereka akan dirahasiakan dan dilindungi oleh tim class action.

“Bagi pemberi bantuan sifatnya merasa terlindungi dalam hal memberikan haknya,” imbuhnya.

Untuk bukti seperti gambar, aduan yang disampaikan korban nantinya bisa disalurkan melalui email ataupun melalui WhatsApp yang disediakan oleh tim. Di situ korban bisa memberikan identitas diri, kronologis, serta bukti-bukti kerugian yang dialaminya.

“Teknis secara administrasi dari syarat-syarat bagi pemberi kuasa sudah kami siapkan dari mereka nanti menyerahkan identitas, kronologis, serta bukti-bukti melalui email maupun kontak pengaduan bisa WhatsApp,” jelasnya.

Untuk yang ke sekian kalinya, Pazri juga menyatakan bahwa gugatan class action ini tak ada muatan politis sedikit pun. “Murni memperjuangkan hak rakyat Kalsel,” ujarnya.

“Ini bukan sifatnya kepentingan politik dalam ranah ini. Dan bukan personal yang digugat tapi dalam hal pemerintah,” sambungnya.

Sebelumnya Pemprov Kalsel telah memberi tanggapan terkait rencana gugatan class action tersebut.

Melalui Kepala Bagian Kepala Bagian Hukum Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Eko Mintharjo l, Pemprov menyatakan siap jika memang gugatan itu benar dilayangkan.

“Kalau kita sih siap-siap saja. Kalau mau digugat class action ya silakan,” ujar Bambang kepada bakabar.com, Rabu (27/1).

Meski begitu Bambang tak memerincikan persiapan apa saja yang sudah dilakukan Pemprov Kalsel, mengingat gugatan diarahkan ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

“Yang penting kita siap-siap saja. Pokoknya kita siap,” katanya, saat ditanya soal persiapan menghadapi gugatan.

Menurut Bambang, rencana gugatan tersebut adalah hal yang wajar. Setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan.

Pemprov Kalsel pun akan menghormati jika memang gugatan class action itu betul-betul dijalankan. “Itu hak warga negara,” ujarnya.

Update Banjir Kalsel

img

Titik jalur ekstrem di Jalan Trans Kalimantan, Batola saat banjir Kalsel mulai surut, Rabu 27 Januari. Foto-bakabar.com/Muhammad Syahbani

Debit air di sejumlah daerah terdampak banjir dilaporkan mulai menurun.

Akses jalan yang sempat terputus kini mulai bisa terurai kembali untuk memperlancar pendistribusian logistik penanganan bantuan banjir.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123
Komentar
Banner
Banner