Kalsel

Jeng.. Jeng! Posko untuk Gugat Gubernur Akibat Banjir Kalsel Resmi Dibuka

apahabar.com, BANJARMASIN – Posko pengaduan untuk menggugat Gubernur Sahbirin Noor akibat banjir hebat yang melanda Kalsel…

Featured-Image
Salah satu lokasi terdampak banjir di Kalsel pada awal 2021. Foto- Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Posko pengaduan untuk menggugat Gubernur Sahbirin Noor akibat banjir hebat yang melanda Kalsel resmi dibuka, Senin (1/2) siang.

Posko di Jalan Brigjen H. Hasan Basry, Nomor 37, Alalak Utara, Banjarmasin Utara itu akan menampung siapa saja yang merasa dirugikan atas banjir yang melanda Kalsel sejak 12 Januari lalu.

“Posko dibuka dari hari ini sampai 14 Februari. Siapa saja boleh mengadu,” jelas Muhammad Pazri, Koordinator Posko Pengaduan Banjir Kalsel, kepada bakabar.com.

Duh, Sistem Peringatan Dini Banjir di Kalsel Ternyata Sering Eror

Posko ini didirikan setelah Tim Advokasi Hukum Korban Banjir mengendus adanya kelalaian Pemprov Kalsel, salah satunya terkait peringatan dini atau early warning system (EWS) terhadap banjir.

Bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono telah disiapkan mereka. Sejauh ini sebanyak 20 advokat berhasil terhimpun.

“Tim advokasi hukum akan menjamin kerahasiaan seluruh data pribadi Anda,” ujar ketua Young Lawyers Committe (YLC) Peradi Banjarmasin ini.

Karena sifatnya publik, Pazri menjamin seluruh proses keikutsertaan dalam pengaduan atau advokasi tidak dikenakan biaya sepeser pun.

“Tim advokasi hukum yang akan proaktif menghubungi calon penggugat yang memenuhi kriteria,” ujarnya.

Semua data pengadu akan dihimpun melalui email: [email protected]. Calon penggugat bisa mengirimnya dengan format: Korban Banjir_(Nama pengadu).

Atau, kata Pazri, bisa menghubungi melalui nomor telepon/whatsapp, 0822-5121-3399.

“Bisa juga datang langsung ke posko,” ujarnya.

Posko buka pada Senin-Kamis pukul 09.00-15.00. Pemohon cukup membawa berkas persyaratan pemberian kuasa gugatan perwakilan kelompok atau class action.

Lebih jauh, Pazri syarat untuk pemberi kuasa gugatan class action untuk korban banjir ini, sebagai berikut:

1. Scan/Fotokopi atau foto KTP alamat tinggal sekarang.

2. Membuat kronologis tertulis mengenai kejadian terjadinya banjir hingga kerugian-kerugian yang dialami akibat banjir.3. Bukti foto-foto korban banjir sebelum dan pasca banjir4. Bukti-bukti kuitansi/nota-nota perbaikan pasca-banjir (apabila ada)5. Surat pernyataan kesediaan menjadi calon penggugat dalam permasalahan banjir yang dikuasakan kepada tim advokasi hukum6. Memiliki nomor telepon yang bisa dihubungi

Diwartakan sebelumnya, gugatan class action terkait banjir di Kalimantan Selatan mendekati kenyataan.

Para pendamping calon penggugat tengah mendekati salah satu advokat yang menggugat Gubernur Anies Baswedan terkait banjir di Jakarta.

img

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

HALAMAN
123
Komentar
Banner
Banner