bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi resmi mengizinkan umrah bagi bagi jemaah Internasional, termasuk Indonesia. Asalkan, memenuhi syarat yang mereka keluarkan.
Ketentuan ini tercantum dalam surat edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 25 Juli 2021 yang menyebutkan bahwa ibadah umrah akan dibuka kembali pada 1 Muharram atau 10 Agustus 2021 bagi masyarakat Arab Saudi dan jemaah internasional.
Mengutip CNNIndonesia.com, Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyatakan bahwa semua jemaah internasional yang ingin menunaikan ibadah umrah harus sudah mendapatkan dua dosis vaksin dengan suntikan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.
Jemaah yang disuntik dengan vaksin produk China juga diizinkan masuk, tapi harus sudah mendapatkan suntikan booster dari Pfizer,Moderna,AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.
Calon jemaah juga harus berusia 18 tahun ke atas dan menunjukkan bukti tes PCR negatif Covid-19 setibanya di Saudi. Jemaah juga harus mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan di Saudi.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono, mengatakan bahwa WNI yang ingin menjalankan ibadah umroh juga harus menaati sejumlah aturan lainnya, termasuk dari Badan Otoritas Penerbangan Sipil Saudi (GACA) yang berlaku sejak Mei lalu.
Berdasarkan aturan itu, sembilan negara tak diperkenankan mengirimkan penerbangan langsung ke Arab Saudi. Kesembilan negara tersebut adalah Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Libanon.
Warga dari kesembilan daerah tersebut harus transit di negara ketiga sebelum ke Saudi. Mereka diwajibkan karantina terlebih dulu di negara ketiga tersebut sebelum melanjutkan perjalanan ke tanah suci.
Meski Saudi sudah mengizinkan umrah, Konsul Jenderal RI di Jeddah, Eko Hartono, mengimbau WNI untuk menunda rencana ibadan tersebut hingga situasi pandemi membaik.
“Untuk saat ini, sebaiknya menunda dulu umrah sambil berusaha agar pandemi Covid-19 di Indonesia bisa segera ditangani bersama dengan baik,” kata Eko, seperti dilansir Antara.
Eko kemudian mengimbau agar WNI yang tetap ingin menunaikan ibadah umrah untuk menaati semua persyaratan dari Saudi.
“Bagi yang tetap ingin umrah, bisa dicoba melalui negara ketiga dengan ketentuan karantina 14 hari di negara tersebut. Namun tentunya, negara tersebut juga tidak ada hambatan masuk Saudi,” kata Eko.
Eko mengingatkan bahwa umrah melalui negara ketiga pasti akan membutuhkan proses lebih lama dan biaya lebih mahal.
“Juga pembatasan gerak selama ibadah karena protokol kesehatan yang bagi sebagian akan dirasakan kurang nyaman,” kata Eko.