News

Visa Furoda Tak Dikeluarkan Arab Saudi, Wakil Bupati Batola Tertunda Berangkat Haji

Wakil Bupati Barito Kuala (Batola), Herman Susilo, dipastikan harus menunda pelaksakaan ibadah haji di musim 2025.

Featured-Image
Petugas menata dokumen paspor dan visa jamaah calon haji di Asrama Haji Pondok gede, Jakarta Timur, Kamis (1/5). Foto: Antara

bakabar.com, MARABAHAN - Wakil Bupati Barito Kuala (Batola), Herman Susilo, dipastikan harus menunda pelaksakaan ibadah haji di musim 2025.

Herman sebelumnya dijadwalkan berangkat melalui jalur haji mujamalah atau yang lebih dikenal dengan visa furoda. Namun seluruh visa furoda tidak dikeluarkan oleh Arab Saudi.

"Alhamdulillah dari regulasi Arab Saudi, visa furoda tidak dikeluarkan. Semua travel tidak bisa memberangkatkan jemaah," ungkap Herman, Kamis (5/6).

Meski kecewa batal berangkat, Herman tetap berpikiran positif atas penundaaan tersebut, "Kami tetap berpikir positif," sahut Herman.

"Tentunya Allah memberikan yang terbaik untuk hamba-Nya. InsyaAllah tahun depan kami berangkat lagi," tambahnya.

Sementara Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan Arab Saudi menata ulang penyelenggaraan ibadah haji dengan menerbitkan berbagai aturan baru.

Itulah salah satu alasan yang menyebabkan visa furoda tidak diterbitkan.

"Sejak awal sudah disampaikan bahwa penyelenggaraan haji 2025 akan berbeda. Banyak peraturan baru yang diterbitkan Saudi Arabia untuk menertibkan haji," papar Nasaruddin dikutip dari Liputan 6.

Kemudian faktor administratif dan teknis juga menjadi penyebab banyak visa haji furoda tidak terbit, terutama terkait sistem digital.

"Kalau memang akan melakukan haji furoda, secepatnya bergabung dengan jemaah haji khusus. Namun kalau terlambat atau last minute diajukan, akses pendaftaran otomatis tertutup," tegas Nasaruddin.

Dijelaskan kalau banyak pihak di Indonesia telat mengajukan permohonan visa haji furoda, sehingga sistem komputerisasi di Arab Saudi sudah menutup akses per 26 Mei 2025.

Oleh karena visa furoda ditangani oleh swasta melalui jalur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), proses pengembalian dana sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak travel.

“Pengembalian uang jemaah akan tergantung dengan organizer, baik di Arab Saudi maupun di Indonesia," tutup Nasaruddin.

Adapun biaya haji furoda bervariasi tergantung kepada layanan dan fasilitas yang ditawarkan masing-masing penyelenggara.

Berdasarkan situs resmi sejumlah PIHK, kisaran biaya haji furoda sebesar USD 17.500 hingga USD 25.900 atau sekitar Rp290 juta hingga Rp400 juta (tergantung kurs).

Biaya tersebut mencakup berbagai komponen seperti visa haji furoda, tiket penerbangan, akomodasi dan transportasi lokal, konsumsi, manasik, perlengkapan haji, dan biaya tidak terduga.

Editor


Komentar
Banner
Banner