bakabar.com, BANJARBARU – Hacker Amuntai, RNS (22), akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Ia ditangkap Interpol dan FBI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, lantaran menjual alat peretas (hacking tools).
Alat tersebut dipakai untuk meretas akun pengguna aplikasi startup kelas internasional.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan mengungkapkan, tersangka dijadwalkan bakal menjalani sidang perdana dalam satu hingga dua pekan ke depan.
Hal itu lantaran proses pemberkasan yang berjalan lancar.
Ia optimis dapat membuktikan tindak kejahatan yang dilakukan tersangka.
“Untuk pemberkasan lancar, kita anggap lengkap, barang buktinya juga ada, tidak ada kendala,” ucap Andri Irawan kepada bakabar.com, Jumat (25/2).
Akan tetapi, ia mengaku bahwa hati kecilnya ingin hacker Amuntai dibina.
Harapan itu bukan tanpa alasan, sebab Andri melihat kecanggihan program yang diciptakan tersangka.
Ditambah lagi usia RNS yang masih sangat muda. Sehingga menurutnya, tersangka bisa dimanfaatkan untuk hal-hal positif.
“Menurut pendapat saya, pribadi orang yang seperti ini seharusnya dibina dan dimanfaatkan kepandaiannya untuk kepentingan yang positif,” ungkapnya.
Bahkan saking hebatnya, sambung Andri, tersangka sampai-sampai diprofilkan oleh FBI.
Meski begitu, Andri berdalih dirinya hanya menjalankan tugas.
“Kami tetap akan melaksanakan proses pidananya. Tetapi bagaimana nanti pembimbingan ke depan, ya kita mengharapkan bisa dibina,” bebernya.
Andri mengaku telah menyampaikan harapan tersebut kepada Wali Kota Banjabaru, M Aditya Mufti Ariffin.
“Saya sudah menyampaikan ke pak wali kota. Tapi itu tergantung dari kebutuhan instansi saja. Kami hanya sebatas penegakan hukumnya,” jelasnya.
Terakhir, ia berharap tindak pidana atau proses hukum yang berjalan ini akan memberi efek jera kepada tersangka.
“Agar dia berfikir bahwa perbuatannya salah,” cetusnya.
Dijual ke Luar Negeri
Aplikasi peretas buatan RNS tenyata dijual ke luar negeri dengan harga terjangkau, yakni 70 dolar atau setara Rp 1 juta.
“Dijual ke orang-orang di luar negeri, jumlahnya sekitar 400 pembeli,” ungkap Kajari Banjarbaru, Andi Irawan kepada bakabar.com, Kamis (24/2) kemarin.
Pembeli didominasi dari Amerika Serikat, Jepang, Cina dan India.
Lantas, mengapa Bareskrim Polri menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Banjarbaru?
Andri mengatakan locus delicti-nya berada di Banjarbaru.
Locus delicti sendiri adalah tempat terjadinya peristiwa pidana.
“Jadi, dia orang Amuntai, tetapi memang berdomisili di Banjarbaru. Di sini dia membuat program, kemudian dijual ke luar negeri,” jelas Andri.
Andri menyebut kasus ini extra ordinary karena tergolong baru.
“Mudah-mudahan nanti dalam pelaksanaan persidangannya dapat berjalan dengan lancar,” tandasnya.