bakabar.com, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu meringkus SH (55) warga asal Kurau Tanah Laut.
Pria paruh baya ini diamankan lantaran kedapatan menyimpan 10 paket narkotika jenis sabu.
SH ditangkap di sebuah rumah Perumahan Griya Rama Bestari Desa Sungai Cuka Kecamatan Satui, Minggu (14/8) malam.
“Kami amankan pengedar berinisial SH warga Tanah Laut,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, Rabu (17/8).
AKP Made mengatakan penangkapan SH di sebuah rumah perumahan atas laporan dari masyarakat setempat.
“Ada 10 paket sabu seberat 4,58 gram yang kami amankan saat penggeledahan,” ujar AKP Made didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu A Denny Juniansyah.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Samsung, satu buah kotak kecil, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 450.000.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres,” pungkas AKP Made.
Tersangka dan barang bukti. Foto-Istimewa.