bakabar.com, KUALA KAPUAS – Jelang ulang tahun lalu lintas Bhayangkara ke-67 tahun 2022, Satlantas Polres Kapuas memberikan surat izin mengemudi (SIM) gratis kepada sejumlah ojek online di daerah setempat.
SIM gratis tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasat Lantas AKP Sugeng di halaman Kantor Polres Kapuas, Selasa (6/9).
AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Lantas AKP Sugeng, mengatakan pelayanan SIM gratis kepada pengemudi ojek ini, baik perpanjangan maupun pembuatan baru.
Ini kata Sugeng merupakan wujud kepedulian Polri khususnya Polres Kapuas terhadap pengemudi ojek online maupun konvensional yang belum memiliki SIM.
“Untuk pelayanan SIM gratis kepada 7 tukang ojek ini biaya PNBP dibayarkan oleh Bank BRI selaku mitra Polri,” katanya usai penyerahan SIM.
Sugeng pun berpesan kepada para pengemudi ojek untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
“Juga selalu mengutamakan keselamatan baik pada saat berkendara sendiri maupun membawa penumpang,” pesannya.