bakabar.com, JAKARTA - Komisi VII Dewan Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menargetkan Rancangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi akan disahkan pada November mendatang.
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menerangkan saat ini progres RUU Migas masih dalam pembahasan draf yang ditargetkan akan selesai pada Oktober 2022 mendatang.
“Sudah jatuh tempo. Mestinya 7 september yang lalu. Ini sudah tanggal 22. Tapi sudah keluar Surat Presiden (surpres) 3 hari. Lalu menunjuk kementerian dan lembaga yang membahas,” ujarnya dalam Indonesian Pertroleum Association Convention and Exhibition 2022 (IPA Convex) yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (21/9).
Melalui surpres tersebut, pemerintah nantinya juga akan membentuk panitia kerja (Panja) dengan tim yang terdiri dari pemerintah yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait dengan melibatkan pembasan draf usulan dari Komisi VII DPR RI.
“Karena ada tarik menarik, habis dengan power willing. Hanya dengan power willing lah Energi Baru Terbarukan (EBT) bisa berkembang. Tanpa itu tidak bisa berbuat apa pun,” ujar anggota legislatif Fraksi Nasdem ini.
Sebelumnya, kata Sugeng, Mahkamah Konstitusi juga menyarankan nantinya Undang-undang Migas memiliki Badan Usaha Khusus yang nantinya akan mengatur dan mengelola oil and gas fund.
“Kan Mahkamah Konstitusi membatalkan BP migas oke. Menjadikan SKK Migas hari ini, kritik mahkamah konstitusi adalah migas hanyalah melakukan regulasi tetapi tidak melakukan doing bisnis,” tutupnya.