News

Komisi VII DPR Minta Setop Sementara Perusahaan Pertambangan di Tanbu

Komisi III DPRD Kalsel terus berupaya menuntaskan permasalahan putusnya Jalan Nasional Km 171, Tanbu

Featured-Image
Kondisi jalur alternatif Satui Tanbu usai Jalan Nasional KM 171 Satui Tanbu longsor, Minggu (16/10). Foto-dok/apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Putusnya jalan nasional Km 171, Satui, Kabupaten Tanah Bumbu membuat berbagai pihak bereaksi. 

Bahkan Komisi IV DPR RI meminta setop sementara perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu.  

"Komisi VII rekomendasikan kepada Kementerian ESDM agar melakukan penghentian sementara perusahaan pertambangan di Kabupaten Tanah Bambu yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan, sampai adanya keputusan RDP dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM," tegas Wakil Komisi VII DPR RI Dony Maryadi Oekon.

Bahkan Dony Maryadi Oekon menyampaikan perusahaan yang hingga saat ini masih beroperasi, PT Arutmin Indonesia dan PT Mitra Jaya Abadi Bersama (PT. MJAB) juga akan diberlakukannya penghentian produksi sementara.

Hal ini mengemukan dalam kunjungan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Komisi VII DPR RI yang membidangi Energi dan Perindustrian.

Dalam pertemuan itu, Komisi III DPRD Kalsel kaget saat kunjungan kerja ke Km 171 Satui Tanbu.

"Ketika kami kunjungan kerja ke lapangan, saya pikir tidak ada aktivitas penambangan karena jalan sudah ambrol sangat dalam," ujar Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad.

Lebih lanjut, menurutnya Golkar asal Barito Kuala ini menyampaikan kehadirannya ke Komisi VII DPR RI semoga membuahkan keputusan yang optimal.

"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini ada tindak lanjut yang bisa memberikan hasil konkrit kepada masyarakat Kalsel karena kami tidak enak juga berangkat kesini menggunakan APBD," tegasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner