Kasus Korupsi

Jelang Diadili, Masa Penahanan Walkot Bandung Yana Diperpanjang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana selama 30 hari menjelang diadili dalam perkara rasuah.

Featured-Image
KPK membeberkan barang bukti berupa enam mata uang dari kasus korupsi Walikota Bandung, Yana Mulyana. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana selama 30 hari menjelang diadili dalam perkara rasuah.

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung, tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan tersangka YM (Yana Mulyana) dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (12/7).

Baca Juga: Ridwan Kamil Sedih Wali Kota Bandung Keciduk OTT KPK

Perpanjangan masa penahanan dilakukan sejak 14 Juli 2023 hingga 12 Agustus 2023 di Rutan KPK.

Adapun perpanjangan penahanan tersebut akan digunakan penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara para tersangka sebelum diadili di meja hijau.

"Berkas perkara tersangka YM dan kawan-kawan masih terus dilengkapi tim penyidik dengan mengumpulkan berbagai alat bukti yang memiliki keterkaitan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Periksa 5 Anak Buah Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat malam (14/4).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memebenarkan operasi penangakapan wali kota Bandung tersebut. Ia ditangkap bersama beberapa orang.

"Kegiatan tangkap tangan dilakukan tim KPK dari (Jumat) siang hingga Jumat malam. Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar, wali kota Bandung," kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (15/4).

Ali mengatakan OTT tersebut digelar dalam rangka penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap yang menyeret pemimpin kota Bandung tersebut.

"Diduga terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet," katanya.

Editor


Komentar
Banner
Banner