bakabar.com, BANJARMASIN – Jelang putusan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Danrem 101/Antasari, Brigjen Firmansyah mengendus adanya gejolak di tengah masyarakat.
“Tadi saya sudah ngobrol dengan Pak Kapolda Kalsel. Semua akan kita petakan agar gejolak tak muncul ke permukaan. Tapi tidak bisa kita sampaikan di sini,” kata Danrem, Rabu (17/3)
Langkah antisipasi dini mulai diambil. Utamanya, Danrem mengimbau kedua pasangan calon gubernur untuk legawa. Menerima apapun hasil keputusan majelis hakim MK.
“Mari kita menghormati apapun keputusan MK. Kubu manapun harus bisa mengendalikan simpatisannya. Sehingga kondisi tetap bisa kondusif. Harus bisa legawa,” kata jenderal bintang satu itu.
Dua pasangan calon, kata Danrem, harus bisa menunjukkan sikap negarawan kepada masyarakat. Siapapun yang terpilih adalah sosok yang kuat.
“Karena kita sedang dalam masa transisi pascabanjir, maka pemimpin terpilih nanti harus langsung dihadapkan dengan sejumlah persoalan,” katanya.
MK sendiri bakal memutuskan siapa pasangan yang bakal memimpin Bumi Lambung Mangkurat pada Jumat (19/3) mendatang.
19 Maret ini akan menjadi "Jumat Keramat". Bisa dikatakan demikian lantaran MK bakal mengumumkan putusan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan 2020.
Warga Kalsel tentu sudah menunggu-nunggu hasilnya, terlebih sidang demi sidang bergulir sejak MK menerima permohonan gugatan pemohon, Selasa 22 Desember 2019 lalu. Sidang pembuktian Senin 22 Februari kemarin juga berlangsung cukup alot.
Putusan MK bakal menentukan siapa pemimpin Bumi Lambung Mangkurat -sebutan Kalsel- selanjutnya. Pemohon dalam sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di MK adalah penantang petahana Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D). Termohonnya KPU Kalsel.
H2D menggugat KPU lantaran menetapkan rivalnya Sahbirin-Muhidin (BirinMu) sebagai pemenang pemilu. H2D mengendus beragam dugaan pelanggaran dan kecurangan selama kontestasi berlangsung.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: