bakabar.com, TANGERANG - Polresta Tangerang, Banten mengamankan seorang pria berinisial MYM (33). Warga Kelurahan Unyur, Serang itu jadi makelar proyek bodong di pemerintahan.
Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan menjelaskan, korban melaporkan peristiwa penipuan tersebut ke Polsek Balaraja.
Usai mendapatkan laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan.
Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Ketua RW Cari Bukti Penipuan Si Kembar
"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Badri melalui pres release yang diterima bakabar.com, Tangerang, Jumat (7/7).
Ia juga menjelaskan, modus tersangka dalam menjalankan aksi penipuan dengan menjanjikan korban akan mendapatkan proyek di pemerintahan. Korban yang melaporkan berinisial MS (32), warga Desa Tobat, Kecamatan Balaraja.
"Penipuan dilakukan pada pertengahan September 2022 hingga November 2022. Akibat aksi penipuan itu, korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 90 juta," sebut dia.
Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan korban, korban memberikan uang beberapa kali ke tersangka hingga total mencapai Rp90 juta. Lantaran tergiur janji proyek.
Baca Juga: Penipu Tambang di Tanah Bumbu Diringkus Polisi
"Namun, hingga akhir 2022, proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. Korban pun mulai mendesak tersangka untuk mengembalikan uang," ungkap Badri.
Masih kata Badri, pada Februari 2023 tersangka membuat surat pernyataan. Pada intinya berisi bahwa tersangka tidak bisa memberikan proyek kepada korban.
Dalam surat pernyataan itu tersangka mengakui bahwa janji akan memberikan proyek hanya akal-akalan agar mendapatkan uang.
"Dalam surat pernyataan itu, tersangka mengakui bahwa janji akan memberikan proyek tidak benar dan tersangka juga mengaku bahwa dirinya sudah menipu korban," tutupnya.