bakabar.com, TANAH BUMBU - Pria berinisial IDH (39) tahun di Kotabaru ditangkap polisi. Ia diringkus lantaran menipu perusahaan tambang.
IDH ditangkap oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanah Bumbu. Lokasinya di Desa Semaras, Kecamatan Pulau Laut Barat, Selasa (4/7) petang. Sekitar pukul 18.00 Wita.
"Pelaku diamankan atas dugaan penipuan atau penggelapan terhadap PT Borneo Indobara (BIB)," papar Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga, Rabu (5/7) siang.
Baca Juga: Korban Penipuan Si Kembar Sambangi Polda Metro Tuntut Keadilan
Ia lantas merincikan perkara penipuan ini. Terjadi 29 Januari hingga 14 Februari 2023. IDH bersama beberapa pelaku lain mengaku sebagai vendor. Seolah telah memuat batu bara milik PT BIB.
Mereka juga membuat surat hasil timbangan, dan melakukan penagihan berdasarkan invoice yang dikeluarkan PT BIB.
"Atas kejadian itu, PT BIB mengalami kerugian total sebesar Rp.711.134.335 berdasarkan hasil audit," pungkas Sinaga.