bakabar.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat memberikan sejumlah arahan kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Salah satu arahannya adalah untuk tidak “memanjakan” BUMN yang sakit dengan penyertaan modal negara (PMN).
Setidaknya sejak delapan tahun lalu presiden menginstruksikan untuk menggabungkan, mengonsolidasikan, dan mereorganisasi BUMN yang dinilai saat itu terlalu banyak.
Ketika awalnya ada 108 BUMN, sekarang turun menjadi 41 BUMN. Banyak yang menyebut ini sebuah fondasi yang sangat baik, mengingat usaha yang diklasterkan itu juga baik.
Ketua Harian DPD HKTI Jawa Barat Entang Sastraatmadja menilai BUMN perlu membangun nilai-nilai dan core value. Menurutnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus mampu memerankan dua fungsi utamanya.
Baca Juga: Kabar Gembira! BI dan Menteri BUMN Bahas Bunga Pinjaman Nol Persen bagi Ultra Mikro
Pertama, dapat menjalankan peran bisnis secara akuntabel dan profesional. Kedua, dapat melaksanakan fungsi social responsibility. Kedua peran ini mesti berjalan berbarengan, sehingga tidak ada salah satu peran yang tertinggal.
"Meskipun begitu, bila menengok perjalanan dan perkembangan BUMN yang ada selama ini, terekam sebuah potensi yang belum tergarap optimal,' ujarnya.
Saat ini masih ada BUMN yang belum optimal dalam menjalankan peran bisnisnya. BUMN, ada yang tipis untungnya, bahkan justru BUMN ada yang masih merugi.
Sebagai dunia usaha pelat merah, BUMN sepantasnya mampu menguasai dunia bisnis sesuai dengan karakternya masing-masing. "BUMN tidak seharusnya merugi. Sebaliknya, BUMN harus dapat meraup keuntungan yang sangat besar," kata Entang.
Baca Juga: Wamen BUMN Dorong BSI Salurkan Pembiayaan ke Sektor Riil
Selama ini, BUMN dikenal sangat dekat dengan kekuasaan dan berada dekat dalam lingkaran pengambil kebijakan. Segudang informasi dan fasilitas dengan mudah diperoleh, namun seringkali BUMN belum tampil seperti yang diharapkan.
Ketika sumber daya manusianya memiliki potensi dan kapasitas, seharusnya tidak menjadi masalah, namun jika SDM tidak menguasai yang menjadi bidang kerja, maka itulah yang bakal memicu persoalan di kemudian hari.
Untuk itu, menurut Entang, komisaris atau dewan pengawas BUMN harus dipilih berdasarkan kompetensi dan kualitas agar bisa profesional dalam menakhodai BUMN.
Sejak Menteri BUMN dinakhodai Erick Tohir, terlihat banyak terobosan cerdas yang dilakukan. Revitalisasi BUMN menjadi langkah strategis untuk melakukan penataan agar betul-betul dapat memainkan peran sesuai peran dan fungsinya.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN di PT PP, Lulusan Keuangan Wajib Daftar!
"BUMN tidak boleh lagi hanya menghabiskan uang negara tanpa adanya reward yang jelas. Itu sebabnya perlu ada darah baru (giving a new life) dalam tubuh BUMN itu sendiri," ungkap Entang.
Gebrakan Erick Tohir untuk merombak susunan komisaris, dewan komisaris, dan direksi sebagian besar BUMN, pada dasarnya merupakan langkah nyata ke arah penataan BUMN agar benar-benar mampu menjadi lembaga bisnis pelat merah yang andal dan profesional.
"BUMN harus berperan nyata dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Terlebih di masa pandemi COVID-19, BUMN perlu menjadi aktor utama dalam menciptakan pemulihan ekonomi, terangnya.
Dari sisi manajemen, BUMN perlu diingatkan bahwa seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan berhamburannya inovasi, cara-cara lama yang cenderung konvensional, sudah saatnya ditinggalkan.
Baca Juga: Ngeri! Erick Prediksi Dapen BUMN Gagal Bayar 2 Tahun Lagi
Pengelola BUMN perlu untuk selalu membaca tanda-tanda zaman yang tengah menggelinding. "Model kepemimpinan yang diterapkan senantiasa disesuaikan dengan suasana yang ada," katanya.
Pengelola BUMN tidak boleh arogan dan tidak pula berperilaku yang tidak simpatik. BUMN harus betul-betul diarahkan menjadi lembaga bisnis yang profesional, sehingga pada waktunya mampu menjalankan tanggung jawab sosialnya dengan baik.
Jangan sampai terjadi lagi dimana ada BUMN yang lebih mengedepankan tanggung jawab sosial, namun melupakan fungsi bisnisnya. Ini yang harus dihindari. Kepiawaian dalam menangkap peluang bisnis, merupakan peran penting dari para pengelola BUMN dalam mengelola perusahaannya.
"Semua menanti hadirnya BUMN yang kuat, kokoh, dan mampu memberi sumbangsih nyata bagi kepentingan bangsa dan negara. BUMN harus hadir menjadi kebanggaan bangsa," kata Entang.
Baca Juga: Bravo! Laba Konsolidasian BUMN 2022 Tembus Rp303,7 Triliun
UU BUMN
Merujuk UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dijelaskan pada pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan, yakni memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya, mengejar keuntungan, dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
Selain itu BUMN menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi, turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat, dan berdasarkan demokrasi ekonomi, memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
"Mengacu pada enam poin yang menjadi tujuan dibentuknya BUMN, maka menjadi sangat jelas bahwa BUMN itu memikul beban yang cukup berat," kata Entang.
Baca Juga: Bravo! Laba Konsolidasian BUMN 2022 Tembus Rp303,7 Triliun
Itu sebabnya penting untuk memilih dan menetapkan SDM sebagai pengelola BUMN harus menjadi fokus yang mendalam dan tidak boleh dianggap sepele. Apalagi jika ditunggangi oleh kepentingan lain yang nyata-nyata tidak senapas dengan dibentuknya BUMN itu sendiri.
"Hal demikian harus dihindari dalam upaya mencetak BUMN yang andal, kokoh, kuat, akuntabel, dan profesional," pungkasnya.