bakabar.com, JAKARTA - PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) membuka rekrutmen tenaga kontrak kerja waktu tertentu untuk dua posisi. Lowongan kerja ini dibuka sampai 20 Februari 2023.
PTPP sendiri merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa konstruksi, real estate, serta properti. Selain itu, juga investasi infrastruktur dan energi.
Pada Februari 2023, PTPP kembali membuka lowongan kerja untuk tenaga berpengalaman. Melansir laman resminya, berikut kualifikasi dari masing-masing posisi yang dibuka:
Business Analyst Officer
Kualifikasi:
- Usia maksimal 35 tahun
- Minimal lulusan S1 Bisnis/Keuangan
- Berpengalaman lebih dari dua tahun di bidang M&A
- Fasih berbahasa Inggris, baik lisan maupun tulisan
- Mahir membuat presentasi, teaser, dan laporan
- Berpengalaman di organisasi yang kompleks, di mana membutuhkan kolaborasi lintas fungsi dengan berbagai level stakeholders
- Terorganisasi, berorientasi pada detail, dan mampu menentukan prioritas di lingkungan kerja yang dinamis
- Memiliki pengetahuan tentang pengembangan e-learning lebih disukai
- Memiliki kemampuan analisis dan menyelesaikan masalah yang baik
- Memiliki kemampuan interpersonal dan komunikasi yang baik
Business Process Management
Kualifikasi:
- Berpengalaman minimal tiga tahun di bidang keuangan atau teknologi, dengan posisi terkait proses bisnis dan pengembangan
- Berpengetahuan luas tentang manajemen operasi, manajemen projek, manajemen proses bisnis, modelling proses bisnis, dan pemulihan proses bisnis
- Mampu beradaptasi, berpikir untuk berkembang, dan bekerja dengan tim lintas sektor
- Tertarik dengan solusi pembangunan berbasis teknologi
- Memiliki kemampuan menulis dan berkomunikasi yang baik
- Memiliki kemampuan manajemen internal dan eksternal yang baik
Tertarik mendaftar salah satu posisi di atas? Silakan kirim lamaran melalui laman resmi PTPP di recruitment.ptpp.co.id atau e-mail ke [email protected].
Proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Waspada penipuan yang mengatasnamakan PTPP.