BBM

Jangan Dicari, BBM RON Segini Bakal Hilang Pas Tahun Baru 2023

Pemerintah akan menerapkan aturan baru BBM untuk menghapus 3 jenis BBM berkualitas rendah.

Featured-Image
BBM RON 87, RON 88, dan RON 89 akan dihapus pada tahun depan. (Foto: dok. Carsworld)

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan aturan baru BBM untuk menghapus 3 jenis BBM berkualitas rendah.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan melarang penjualan BBM dengan oktan rendah pada 31 Desember 2022 untuk menurunkan emisi karbon.

3 jenis BBM yang resmi dihapus berdasarkan aturan baru BBM yaitu BBM dengan kadar oktan RON 87, RON 88 dan RON 89.

Hal tersebut diakui oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting bahwa pada tahun depan, BBM RON 90 merupakan kadar oktan terendah yang akan dipasarkan Pertamina.

"Kalo dari Pertamina, gasoline yang kami salurkan yang terendah itu RON 90," ujar Irto Ginting pada tim apahabar, Kamis (29/12).

Baca Juga: BBM Tercampur Air di Tuban, Ini Tanggapan Pertamina

Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Sebagai informasi, Research Octane Number (RON) atau angka oktan merupakan ukuran stabilitas bahan bakar.

Angka oktan menunjukkan seberapa tinggi tekanan yang akan diberikan sampai pada akhirnya bahan bakar akan terbakar secara spontan.

Tiga jenis BBM yang akan dilarang itu mempunyai nama dagang Premium (RON 87 dan RON 88) dan Revvo 89 (RON 89).

Baca Juga: Rayakan HUT ke-65, Pertamina Sumbagsel Bagi Bagi Hadiah

Sementara RON 90 yang disebutkan oleh Irto sebelumnya memiliki nama dagang Pertalite.

Di Indonesia, jenis BBM yang memiliki nilai oktan paling tinggi adalah Pertamax Racing dengan nilai oktan minimal 100.

Nantinya, bensin yang dipasarkan di dalam negeri juga mengacu kepada SK DJM Nomor 110.K/MG.01/DJM/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 91 dan RON 95 yang Dipasarkan di Dalam Negeri. 

Kemudian, SK DJM 0177.K/10/DJM.T/2018 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin (Gasoline) RON 98 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

Editor


Komentar
Banner
Banner