bakabar.com, BANJARMASIN – Menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (1/8), Mahesa Satria mengungkap fakta baru terkait ulah ratu arisan online bodong Rizky Amelia alias Ame.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Mahesa yang notabene suami Rizky Amelia dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan sejumlah pertanyaan.
Pertanyaan Radityo Wisnu Aji selaku JPU, berkutat seputar status hingga dugaan keterlibatan anggota polisi berpangkat Briptu tersebut dalam kasus sang istri.
Lantas dalam pengakuan di depan majelis hakim, Mahesa mengaku tidak tahu menahu terkait arisan online. Hingga akhirnya medio Februari 2022, ia mendapati sang istri sedang menangis.
“Saya bertanya kenapa menangis? Kemudian istri saya mulai bercerita terkait arisan itu,” papar Mahesa.
Baca juga:Tok! Ratu Arisan Bodong Banjarmasin Dihukum Lebih Ringan
Seusai mendengar cerita sang istri, Mahesa sempat tidak percaya, meski kemudian mencoba mencari jalan keluar bersama-sama.
Mulai dari upaya mediasi, berusaha mencicil tunggakan, serta menggadaikan sejumlah harta benda menjual rumah dan menggadaikan mobil.
Mahesa sendiri mengetahui Ame sering mengikuti arisan. Namun demikian, ia tidak mengetahui sistem yang digunakan dalam arisan tersebut, lantaran sangh istri terkesan tertutup.
Bahkan terdakwa juga mengklaim sudah membina sang istri sebelum resmi menikah. Salah satunya memberi modal usaha sebesar Rp2 juta.
“Modal pertama sebenar Rp2 juta sebelum menikah yang digunakan untuk usaha online jual kerudung,” jelas terdakwa.
Terlepas dari kesalahan, Mahesa mengakui Ame merupakan orang yang ulet berusaha. Mulai dari menjual salad buah, treatment kecantikan hingga membuka counter kuliner dengan beberapa cabang.
Usaha itu dirintis dengan uang keuntungan berjualan, serta dana pinjaman dari bank dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orang tua Ame.
Dengan modal sekitar Rp100 juta, Ame membuka membuka usaha kuliner di Jalan Ahmad Yani yang disusul dengan pendirian beberapa cabang.
Meski terbilang sukses, Mahesa mengaku tidak mengetahui secara detail keuntungan dari usaha sang istri.
“Selama 2 tahun menikah, kondisi kami mulai membaik berkat usaha istri. Namun saya tidak tahu omzet bersih. Saya hanya tahu sekitar Rp30 jutaan,” beber Mahesa.
Terkait barang bermerek milik istri, MS juga mengaku tidak mengetahui dengan jelas. Terlebih Ame tidak pernah meminta izin untuk membeli sesuatu.
Namun untuk liburan ke Bali bersama teman, Mahesa sudah diminta izin oleh sang istri. Pun biaya liburan ditanggung masing-masing.
Sementara terkait hadiah ulang tahun berupa satu unit Vespa, Mahesa mengaku memang mendapatkan hadiah dari sang istri.
“Saya sebenarnya tidak tahu. Tiba-tiba istri saya mengadakan syukuran dan memberi hadiah sebuah Vespa,” jelas Mahesa.
Secara umum Mahesa menyanggah soal keterlibatan dalam kasus arisan bodong yang dilakukan Ame. Apalagi sebelum menikah, ia sudah punya rumah dan mobil pemberian orang tua.
Namun setelah menikah, buku tabungan Mahesa dipegang sepenuhnya oleh sang istri. Dia juga mengaku setelah menikah, pernah membeli rumah.
Rumah itu berasal uang hasil usaha istri yang dibayar tunai seharga kurang dari Rp400 juta. Akan tetapi rumah ini belum sempat ditempati.
Menanggapi keterangan tersebut, Radityo Wisnu Aji menilai terdakwa memiliki pemasukan gaji sekitar Rp4 juta, ditambah beberapa uang dari usaha keluarga.
“Adapun yang mengelola keuangan adalah istri. Kemudian terdapat beberapa barang yang diterima terdakwa senagai hadiah ulang tahun, liburan serta pesta ulang tahun anak di sebuah hotel,” papar Radityo.
Setelah Mahesa menjawab semua pertanyaan JPU, sidang dihentikan sementara. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.