Regional

Jaksa Tuntut Mati Pembunuh Anak Sendiri di Depok

Rizky Novyandi Achmad (31), dituntut mati. Pembunuh anak sekaligus penganiaya istri sendiri itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6) siang.

Featured-Image
Pelaku pembangunan terhadap anak kandung di Depok. foto: apahabar.com/Rubiakto

bakabar.com, DEPOK - Rizky Novyandi Achmad (31), dituntut mati. Pembunuh anak sekaligus penganiaya istri sendiri itu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/6) siang.

Jaksa Alfa Dera menyampaikan Rizky terbukti melakukan perbuatannya itu, pada 1 November 2022 lalu. Tepatnya di rumahnya di Klutser Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. 

Baca Juga: Murni, Pembunuh Anak di Sampit: Ingin Berkumpul di Akhirat

Alfa Dera mengatakan tuntutan jaksa itu berbentuk kombinasi. Yakni gabungan alternatif dan kumulatif seluruh unsur pasal yang sudah dilanggar oleh terdakwa. 

"Pertama melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga telah seluruhnya terpenuhi, sehingga terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata.

Baca Juga: Pembunuh Mahasiswi Surabaya Tertangkap: Ingin Kuasa Harta Korban

JPU juga mengemukakan hal-hal memberatkan yang jadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana mati.

Perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan saksi korban Nila Islamia, istrinya sendiri mengalami cacat berat. Padahal dia adalah kepala rumah tangga.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat keji dan diluar batas perilaku sebagai seorang manusia dan perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat," tukas Dera.

Editor


Komentar
Banner
Banner