bakabar.com, JAKARTA - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat optimis dakwaan terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba, Teddy Minahasa tidak akan batal demi hukum.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting setelah menanggapi keterangan ahli pidana dari UI, Eva Achjani Zulfa, dalam sidang dengar pendapat saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 8 Maret 2023.
"Tidak ada batal demi hukum. Itu kemarin terkait dengan ada penggiringan ataupun pertanyaan yang menyangkut kalau misalnya ini pelakunya bukan sebagaimana yang termasuk di dalam Pasal 112 dan Pasal 114 gitu," ujar Iwan dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Saksi Ahli Buka Isi Makna Surat Kecil Teddy Minahasa ke Dody
Iwan menjelaskkan dakwaan terhadap Teddy Minahasa oleh pihaknya sudah sangat tepat dan sesuai dengan undang undang hukum yang berlaku terkait unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan terhadap Teddy.
"Tepat, tepat dan sesuai. Jadi ini kan seperti dakwaan kita Pasal 114 kan. Jadi itu menawarkan untuk dijual, menjual, jadi perantara dalam jual beli, menukar. Pasal 112-nya memiliki, menyimpan, menyediakan, itu semua kan ada di dalam dakwaan," ujarnya.
Iwan menjelaskan dengan berjalan proses sidang nantinya akan membuka kasus ini secara terang benderang.
"Terang benderang. Kemarin dua terdakwa yang jadi saksi kita. Kemudian tambah lagi ahli, ya makin terang. Kemudian dari digital forensik, teman-teman kan lihat sendiri tampilan-tampilannya, bagaimana pembicaraannya antara para terdakwa ini," tuturnya.
Baca Juga: Saksi BNN di Sidang Teddy Minahasa: 'Undercover Buy' Tak Boleh Pakai Sabu Sitaan
Iwan menambahkan sudah seharusnya kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa mencapai babak tuntutan.
"Jadi kalau menurut saya ya sudah selesai, tinggal tuntutan aja," katanya.
Dalam sidang yang digelar hari ini, saksi ahli hukum pidana menjelaskan bahwa seharusnya surat dakwaan terhadap Teddy batal demi hukum.
Pernyataan saksi ahli hukum pidana tersebut terdengar berawal dari kuasa hukum Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea, bertanya soal pasal yang tepat untuk aparat yang melanggar dan lalai dalam penyimpanan atau penyisihan narkoba.
"Pertanyaan saya, kalau seorang aparat polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah harusnya didakwa (Pasal) 114 atau (Pasal) 140 yang juga sama-sama pidana?" tanya Hotman kepada saksi ahli.
Baca Juga: Ahli Sebut 'Mainkan ya, Mas' Jadi Perintah Teddy Minahasa ke Dody Dalam Kasus Narkoba
Saksi ahli kemudian menjawab bahwa aparat yang lalai menjalankan tugas penyimpanan barang bukti narkoba bisa dikenakan pasal 140 KUHP.
"Iya, karena spesifik ini delik propria. Di sana ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan pasal 140 sebagai lex specialis," jelas saksi
"Jadi seorang penyidik polisi yang melanggar tata cara penyimpanan, menyimpan di luar jangka waktu, menyisihkan kilogram di luar ketentuan, kena sanksi pidana 140?" tanya kuasa hukum.
"Betul, dalam konteks barang bukti," jawab saksi ahli
Tanggapi jawaban saksi ahli Hotman kemudian mengatakan bahwa surat dakwaan Teddy dari JPU telah salah pasal yang ditetapkan.
"Wah ini surat dakwaan salah dong majelis, kok (Pasal) 112?" ujarnya
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Musnahkan Sabu, Dody Tetap Jual
Hotman kemudian kembali meminta kejelasan Ahli Hukum Pidana mengenai arti surat dakwaan dari JPU, saksi ahli kemudian menjawab bahwa surat dakwaan Teddy Minahasa seharusnya batal demi hukum.
"Jadi surat dakwaan seperti itu harusnya apa?," tanya kuasa hukum.
"Batal demi hukum," jawab saksi ahli.
"Sekali lagi Bu?" tanya kuasa hukum lagi.
"Batal demi hukum," jawab saksi ahli.
Baca Juga: Saksi Ahli Buka Isi Makna Surat Kecil Teddy Minahasa ke Dody
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.