bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan bakal menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2).
Sidang direncanakan akan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda langsung mendengarkan tanggapan Jaksa atas eksepsi Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba jenis sabu.
"Agenda tanggapan dari JPU atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2) pekan lalu.
Baca Juga: Teddy Minahasa Seret Nama Jokowi Di Sidang Kasus Narkoba
Sebelumnya, jaksa telah menyampaikan surat dakwaan dalam sidang perdana terdakwa Teddy Minahasa yang terjerat kasus narkoba jenis sabu yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, dakwaan ternyata ditepis kubu Teddy Minahasa yang langsung menyampaikan nota keberatan atau eksepsi di muka persidangan.
Teddy didakwa bersama AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu. Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Doddy Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ujar jaksa.
Baca Juga: JPU Sebut Teddy Minahasa Terima Uang Rp300 Juta dari Hasil Jual Sabu
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita," ujar jaksa.
Jaksa mengungkapkan kronologi awal peredaran narkoba jenis sabu yang menyeret Teddy Minahasa. Pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 41,387 kilogram. Lalu, Doddy melaporkannya kepada Teddy semasa masih menjabat Kapolda Sumbar.
"Selanjutnya saksi Doddy selaku Kepala Kepolisian Resor Bukit Tinggi melaporkan hasil pengungkapan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 081333302001 milik saksi Dody kepada terdakwa selaku Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat," beber jaksa.
Lalu, Teddy menugaskan Doddy untuk membulatkan jumlah berat sabu menjadi 41,4 kg. Teddy juga sempat meminta Dody untuk mengganti barang bukti jenis sabu itu dengan tawas sebagai bonus untuk anggota.
"Selanjutnya atas laporan tersebut terdakwa memerintahkan saksi Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, saksi Doddy mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa untuk meminta petunjuk mengenai waktu pelaksanaan press release penangkapan terkait peredaran narkotika jenis shabu tersebut," jelasnya.
"Kemudian terdakwa memberikan arahan kepada saksi Doddy untuk mengganti sebagian barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dengan tawas sebagai bonus untuk anggota, atas arahan dari terdakwa tersebut. Saksi Doddy menyatakan tidak berani untuk melaksanakannya," ujarnya.
Jaksa mendakwa Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.