bakabar.com, JAKARTA - DKI Jakarta menyabet posisi ketiga dengan kategori kualitas udara yang buruk di dunia pada Senin (18/9) pagi.
Merujuk pada laman pemantau kualitas udara, IQAir sekitar pukul 06.36 WIB, Indeks Kualitas Udara (AQI) di Jakarta berada di angka 149 atau tergolong tak sehat dengan polusi udara PM2.5 dan nilai konsentrasi 55,2 mikrogram per meter kubik.
Baca Juga: Jakarta Jadi Kota Paling Berpolusi Nomor Satu di Dunia
Sejumlah angka tersebut diperjelas dengan penjabaran bahwa tingkat kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.
Sedangkan kategori baik, yakni tingkat kualitas udara yang tidak memberikan efek bagi kesehatan manusia atau hewan dan tidak berpengaruh pada tumbuhan, bangunan ataupun nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 0-50.
Baca Juga: Mengenal Microalgae Aquarium, Solusi Mengatasi Polusi Udara
Kemudian, kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 sebesar 51-100.
Lalu, kategori sangat tidak sehat dengan rentang PM2,5 sebesar 200-299 atau kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan pada sejumlah segmen populasi yang terpapar. Terakhir, kategori berbahaya (300-500) atau secara umum kualitas udaranya dapat merugikan kesehatan yang serius pada populasi.
Baca Juga: Satgas: 2 Pabrik di Tangerang Berpotensi Sebabkan Polusi Udara
Kota dengan kualitas udara terburuk, yaitu Dubai (UEA) yang berada di angka 162, lalu urutan kedua Kuching (Malaysia) di angka 155.
Terkait upaya meningkatkan kualitas udara di Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini diantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Baca Juga: Peningkatan ISPA di Kalimantan, Kemenkes: Disebabkan Polusi Udara
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah.
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon, meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara, melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.