Polusi Udara Jakarta

Jakarta Darurat Polusi Udara, Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kualitas udara di Jakarta semakin memburuk. Tercatat pada Minggu (13/8) pagi, Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Featured-Image
Ilustrasi - Warga melintas dengan latar belakang gedung-gedung di Jakarta, Rabu (11/8/2021). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Kualitas udara di Jakarta semakin memburuk. Tercatat pada Minggu (13/8) pagi, Jakarta menduduki posisi pertama sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 170 atau masuk dalam kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5.

Buruknya kualitas udara di Jakarta mendapat atensi dari Presiden Jokowi. Senin (14/8) pagi, Jokowi memanggil menteri Kabinet Indonesia Maju dan Pj. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke Istana Merdeka untuk rapat membahas permasalahan tersebut. 

Usai rapat, Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan permasalahan udara di Jabodetabek disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya kemarau panjang, emisi dari transportasi, dan manufaktur Industri.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta, Pemprov DKI: Solusinya WFH hingga Uji Emisi

Untuk mengatasi masalah polusi udara, lanjut Siti Nurbaya, perlu upaya intervensi dari pusat untuk mencari solusi jangka pendek dan jangka panjang.

"Presiden tadi menegaskan bahwa jangka pendek harus ada intervensi,  dan harus dilakukan antara lain regulasi Euro 5 dan 6 untuk di Jabodetabek, ruang terbuka hijau, tadi juga berkembang dan lain-lain dan pada jangka menengah mengurangi kendaraan fosil kita," ujar Siti Nurbaya saat konferensi pers yang disiarkan langsung di Youtube Sekretariat Presiden RI, Senin (14/8).

Untuk solusi jangka panjnag, lanjut Siti Nurbaya, perlu melakukan mitigasi adaptasi iklim dengan pengawasan yang ketat di Jabodetabek. Salah satunya dengan elektrifikasi kendaraan. Selain itu perlu penerapan kebijakan kewajiban uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor. 

"Memang masyarakat kita perlu diajak untuk kesadaran melakukan uji emisi karena di Jakarta saja kesadaran uji emisi hanya 3 sampai 10 persen," ujarnya.

Baca Juga: Polusi Udara Jakarta, Warga Penjaringan Alami Batuk hingga Mimisan

Siti Nurbaya mencatat, kesadaran uji emisi kendaraan warga Jakarta tergolong rendah. Di Jakarta Pusat misalnya, kesadaran warga hanya 3,8%, sedangkan Jakarta Utara  10,69%. Kewajiban uji Emisi tersebut dinilai penting dalam mengatasi masalah polusi udara, karena di Jakarta emisi kendaraan bermotor menjadi faktor penyebab utama buruknya kualitas udara di ibu kota.

"Uji emisi ini merupakan cara yang memaksa pemilik kendaraan untuk melakukan inspeksi dan perawatan terhadap kendaraannya sendiri, jadi uji emisi ini merupakan langkah yang sangat cepat dan perlu dilakukan," papar Siti Nurbaya.

Tak hanya di provinsi DKI Jakarta, kewajiban uji emisi juga akan diterapkan di seluruh provinsi lainnya. 

"Semua KL (Kementerin/Lembaga) dan Pemda wajib melakukan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran KL dan Pemda, " jelasnya.

Baca Juga: Polusi Udara dan Sinar Matahari Sebabkan Penuaan Kulit

Di sisi lain, Siti Nurbaya menyebut, surat lulus uji emisi bakal digunakan sebagai syarat perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

"Kalau dua kali uji emisinya gagal, terpaksa dikeluarkan dari daftarnya Samsat. Jadi ada langkah-langkah teknis yang kita siapkan, kendalanya tidak bisa dipakai masuklah ke recycle, atau dikonversi ke kendaraan listri, kira-kira itu pendekatannya," tutupnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner