bakabar.com, JAKARTA - Dua pekerja seks komersial (PSK) asal luar negeri, masing-masing berinisial RZ asal Uzbekistan dan MBS asal Maroko, terjaring operasi yustisi tim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat (Jakbar).
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan kedua PSK asal luar negeri yang tertangkap tersebut diamankan saat melayani pelanggan domestik.
"Ini hasil operasi penegakan hukum keimigrasian. Kita ada dua wanita yang berhasil ditangkap oleh imigrasi Jakarta Barat," ujar Silmy Karim dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Jumat (31/3).
Baca Juga: Mucikari Diciduk Usai Kedapatan Tawarkan Prostitusi Online
Ancama sanksi menanti keduanya. Minimal sekali adalah deportasi ke negara asal.
"Kita lihat apa yang dilanggar minimal deportasi maksimal pro justitia kita lihat perkembangan penyidikan seperti apa," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Wahyu Eka Putra mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti visa hingga pelumas seks dari tangan RZ.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Aluna, Polisi Periksa 4 Saksi dan Ungkap Bisnis Prostitusi Online
"Uang tunai USD 200, serta telepon genggam milik saudara RZ yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online," ujarnya.
Kemudian untuk PSK WNA dengan inisial MBS, petugas mengamankan barang bukti terhadap MBS berupa visa hingga alat kontrasepsi.
"Uang tunai Rp 2,3 juta serta telepon genggam milik saudara MBS yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online," ujarnya.