Banjarmasin Hits

Diamankan Satpol PP, 4 PSK di Eks Lokalisasi Pembatuan Langsung Angkat Kaki

Empat perempuan pekerja seks komersial (PSK) di amankan Satpol PP Banjarbaru di Eks Lokalisasi Pembatuan.

Featured-Image
Salah satu PSK yang diamankan Satpol PP, Kamis (9/11) kemarin. Foto : Satpol PP Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Satpol PP Banjarbaru mengamankan empat pekerja seks komersial (PSK) di di eks lokalisasi Pembatuan.

Empat PSK tersebut berinisial S (30) dan T (29) SE (30) dan SU (30). 

"Mereka sudah diperiksa dan mengakui sebagai PSK," ujar Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, saat ditemui bakabar.com, Jumat (10/11).

Keempatnya memiliki tarif berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu sekali kencan. Mereka juga menyewa rumah dengan biaya Rp1 juta per bulan. Ada pula yang pinjam kamar untuk sekali berkencan seharga Rp30 ribu hingga Rp50 ribu.

"Mereka semua orang luar daerah, bukan warga Banjarbaru. Baru pertama kali diamankan," ucap Yanto.

Baca Juga: Diduga Selingkuh, Oknum ASN Dishub Banjarbaru Terancam Sanksi Berat

Menurut pengakuan keempatnya, rata - rata baru menjalani pekerjaan itu. Paling lama tiga bulan. 

Sayangnya, Satpol PP Banjarbaru tidak bisa menyidangkan keempatnya karena beberapa alasan.

"Salah satunya terdesak waktu karena menjelang akhir tahun, instansi vertikal mereka punya batasan waktu. Tapi kita tetap tegas dan memberi sanksi," jelasnya.

Pertama, menekankan untuk segera angkat kaki dari eks Lokalisasi Pembatuan terhitung sejak ditertibkan.

Baca Juga: Pria asal Samarinda Meninggal Dunia di Masjid Al-Karomah Martapura

Kedua, menyita perlengkapan praktek prostitusi di lokasi penangkapan.

"Kita minta mereka sudah tidak lagi tinggal di sana. Perlengkapan praktek seperti kasur, bantal, guling dan selimut disita. Sebagai jaminan mereka tidak lagi bertempat tinggal di sana," cetusnya.

Sebelumnya, barang bukti berupa alat kontrasepsi dan pil KB sudah lebih dulu diamankan.

Karena terbukti melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran.

Editor


Komentar
Banner
Banner